Razia Masker, Wali Kota ; Setelah Perda Disahkan Pelanggar Mendapat Sanksi Tegas

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Cirebon- Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon melalui Tim Pencegahan Covid 19 gencar melakukan razia masker dan penerapan protokol kesehatan. Selain merazia masker, juga melakukan sosialisasi pentingnya menerapkan protokol kesehatan untuk menekan angka penularan Covid 19.


Wali Kota Cirebon H. Nashrudin Azis SH mengatakan, razia dan sosialisasi protokol kesehatan dilakukan Pemda Kota Cirebon bersama berbagai unsur dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).


“Targetnya kami ingin masyarakat disiplin dalam menjalankan aktivitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” katanya usai razia gabungan Tim Pencegahan Covid 19 Kota Cirebon, Sabtu Malam minggu (12/9/2020).


Azis menuturkan untuk pelanggar protokol kesehatan saat ini langsung diberikan pembinaan, teguran dan sanksi sosial. 


“Setelah Perda disahkan, para pelanggar mendapat sanksi tegas,” tuturnya.


Terkait pengawasan Perda, Azis mengungkapkan, setelah disahkan fungsi pengawasan dilakukan oleh Satpol PP bersama aparat gabungan dari unsur TNI, Polri dan lainnya. 


“Titik keramaian apalagi pada masa akhir pekan akan terus kami pantau dan disiplinkan,” ujarnya.


Pada saat yang sama, Plt. Kasatpol PP Kota Cirebon, Buntoro menambahkan hasil razia gabungan kali ini terjaring 68 pelanggar yang langsung diberikan pembinaan. 


“Pelanggar berasal dari dalam dan luar kota apalagi saat ini akhir pekan,” pungkasnya. (AL)

Share:
Komentar

Berita Terkini