Ketua Komisi 2 Sesalkan Sikap Cuek Pembangunan Mini Market Meski Ditolak Warga Harapan Jaya

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi- Warga RW 02 dan RW 28 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara menolak adanya mini market yang dibangun di wilayahnya. Pasalnya, mereka menyatakan, di sekitar wilayahnya sudah ada beberapa mini market yang sudah berdiri sebelumnya.


"Saya kaget ada pembangun Alfamidi tersebut. saya sebagai sekretaris RT 12 ga tau menahu, warga banyak yang complain," ucap Nasrulah yang juga sekretaris RT 12 RW 02 dan rumahnya bersebelahan dengan tempat dibangunnya mini market tersebut. Jumat (6/11/2020).


"Kasian warga yang jualan tradisional, sudah hancur karena indomart sekarang ada lagu alfamidi, di mana kesempatan rakyat kalau seperti ini, di mana pancasila untuk warga kami, keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia,"tegasnya.


Menanggapi keluhan warga tersebut, ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Arief Rahman Hakim menyatakan kekecewaannya pada pemerintah daerah sebagai pembuat aturan justru menabrak aturan yang dibuatnya.


"Dalam Perda no 7 tahun 2012 tentang min market kan sudah diatur jarak nya antara mini market dengan pasar tradisional berjarak 500.meter. Ini aturan yang ditabrak sendiri oleh pemerintah daerah,"tutur politisi asal PDI Perjuangan ini. Jumat (6/11/2020).


Apalagi, kata Arief, di wilayah RW 02 Harapan Jaya itu banyak warga yang punya usaha kecil-kecilan. Makin hancur saja usaha mereka dengan berdirinya lagi mini market tersebut.


"Bagaimana masyarakat mau membangun ekonominya kalau ada aparat yang tidak menegakan aturan malah menabrak aturan,"cetusnya.


"Sata sesalkan itu ada penolakan dari warga di RT 12 RW 02 Harapan Jaya masih saja pembangunan mini market berlangsung,"tandasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini