Sidang Kasus Ujaran Kebencian di PN Cirebon, Saksi Nilai Terdakwa Hina Ulama Makanya Dilaporkan ke Polisi

Redaktur author photo





inijabar.com, Kota Cirebon- Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon gelar sidang lanjutan kasus penghinaan terhadap ulama dan ujaran kebencian,sidang dipimpin Hakim Ketua Aryo Widiatmoko, didampingi dua hakim anggota Erita Harefa SH, dan Raden Danang Noor Kusumo diruang sidang utama Rabu (4/11/ 2020).


Dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menghadirkan tiga saksi pelapor,tiga saksi tersebut adalah Abdul Syakur dari ponpes Benda kerep, Zaenal Abidin dan Habib Soleh  Heru Assegaf, sementara terdakwa Agus Nurrochman alias Chu Yen dihadirkan melalui virtual dari Rutan Klas 1 .


Dalam berkas perkara Terdakwa Chu yen, menurut Humas Pengadilan Negeri Cirebon Asyrotun Mugiastuti SH mengatakan, terdakwa  dikenakan Pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.


Abdul Syakur salah satu saksi pada inijabar.com  mengatakan, di persidangan tadi Hakim menanyakan sesuai apa yang disampakan yang tertulis di BAP (Berita Acara Pemeriksaan).


"Ya tadi hakim menanyakan kenapa sampai lapor polisi, ya saya jawab, sebagai orang Islam  karena ada konten provokasi dan penghinaan terhadap ulama maka hal ini tidak bisa dibiarkan," ujar Ust Abdul Syakur dari ponpes Benda Kerep.


Dan menurutnya dalam pelaporannya beliau  mewakili seluruh Ponpes di Kota Cirebon.


"Saat lapor polisi kami diterima dengan baik, para pelapor ada dari pesantren, LSM, ormas-ormas, MUI juga ada. Kenapa ada MUI? Karena ini masalah barangkali menyangkut ras maka saya bawa dari MUI, agar hukum jalan tapi tetap dingin,"ujarnya.


"Saya ingin konten seperti itu tidak ada lagi di kota Cirebon, pertama kota Cirebon itu kota majemuk, ada orang islam, orang hindu, budha, konghucu, dan selama ini kota cirebon itu damai, rukun, tidak ada gesekan antara kita,"ungkapnya.


Di Kota Cirebon orang muslim dan non muslim hidup berdampingan dan damai, bahkan sering kita orang islam  belanja ke alfa dan ke toko milik orang cina ya biasa. 


"Kenapa kemudian dari sana bikin konten yang sifatnya provokasi , bilangnya ada kata kata  islam radikal mau bikin negara islam ,itu jelas fitnah pada umat muslim,padahal kita menjadikan mereka sebagai teman, tapi sikapnya malah seperti itu," sesal Ust Abdulah.


"Saya khawatir kalau ini tidak dilaporkan nanti muncul konten-konten seperti itu di youtube sehingga masyarakat Cirebon tersulut, awalnya saya liat kontennya di youtube dan pertama itu di grup silaturahmi kota wali ada link video yang bersangkutan bahkan di grup lain sudah ada pengejaran oleh ormas-ormas islam terhadap terdakwa Chu yen (Agus Nurochman).,"paparnya

 

Ust Abdulah menyebutkan,tadi Hakim mengatakan, kalau terdakwa Chu Yen telah menjadi mualaf dari tiga minggu lalu,


"Ya semoga mualaf beneran dan tidak kamuflase, karena saya yakin hidayah bisa datang kapan saja manusia bisa berubah," tutupnya.(ali)

Share:
Komentar

Berita Terkini