inijabar.com, Kota Cirebon - Keberadaan pom bensin mini atau dikenal dengan Pertashop di Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti atas laporan warga bahwa perizinan yang tidak sesuai Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Cirebon langsung sidak bersama Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran. Kamis (25/11/2021).
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Ir H. Watid Sahriar menjelaskan, secara substansi keberadaan Pertashop tersebut sudah sesuai standar yang ditetapkan, termasuk sudah mengantongi kelengkapan izin operasional. Hanya saja, masih terjadi silang pendapat antara masyarakat dengan pengelola pertashop.
"Atas hal itu, kami akan melakukan rapat kordinasi dengan intansi yang terlibat dengan dinas-dinas terkait, baik dari pertamina dan pengelola pertashop serta teman-teman ormas banaspati biar jelas dan terang benderang semua," ujarnya.
Menurut Watid, untuk sementara ini operasional Pertashop tidak beraktifitas dulu sampai ada titik keputusan.
Masih di tempat yang sama, Kabid Perijinan Kota Cirebon, Maya Damayanti mengatakan, bahwa perizinan IMB sudah sesuai dari mulai tanggal yang diterbitkan 30 september kemudian rekomendasi dari Dinas PUPR tanggal 29 september akan tetapi dari Ormas Banaspati melakukan pengaduan pada tanggal 28 September.
"Jadi dari mulai usulan, rapat tehnis semuanya sudah sesuai aturan," ucapnya.
Sementara itu, Owner Pertashop CV. Vinda Jaya Tehnik, dr. Vinda Amelia menuturkan, dari data-data yang ada dari mulai perijinan sudah kita tempuh sesuai prosedur.
"Kami sebenarnya merasa kecewa dengan adanya penutupan sementara ini karena kami ini adalah usaha mikro bukan usaha besar-besaran, kita sama-sama mencari nafkah disini,"ujarnya.
dr. Vinda mengungkapkan, kalau memang perizinan tidak sesuai gak apa-apa di tutup akan tetapi semua perizinan sudah sesuai prosedur semua. (Fii)