Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum AT Minta Majelis Hakim Memberi Hukuman Ringan

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi- Sidang lanjutan kasus persetubuhan di bawah umur yang menghadirkan Terdakwa AT secara online di PN Bekasi pada Selasa (2/11/2021) mengagendakan Pledoi dari kuasa hukum AT.


Kuasa hukum AT Bambang Sunaryo.SH saat dihubungi membenarkan bahwa dalam pledoi nya pihaknya keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara , dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Dan denda Rp.100 juta.


JPU juga mendakwa AT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain” sebagai mana yang diakwakan dalam dakwaan 81 ayat (2) jo pasal 76 D UU RI. No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No.1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang undang dalam surat dakwaan.


Selain itu JPU juga menyampaikan permohonan restitusi dari pihak korban Sdri Pradnya Paramitha Putri Utami yang diwakilkan oleh orang tuanya Sdri. Laily Fauziah melalui lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp.19.957.125,-


"Dari fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi – saksi ,keterangan terdakwa dan barang bukti yang terungkap dipersidangan maka kami Tim Penasehat Hukum terdakwa tidak akan menganalisa tentang unsur – unsur pidana persetubuhan dibawah umur  sebagaimana yang diatur pasal 81 ayat (2) jo pasal 76 D UU RI. No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No.1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang undang. yang telah diuraikan Penuntut Umum dalam surat Tuntutannya Nomor Register Perkara : PDM-62/II/Bsi/07/2021. sehingga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan di bawah umur , akan tetapi dengan tidak mengurangi rasa hormat kami kepada Penuntut Umum kami Penasehat Hukum terdakwa merasa keberatan dan tidak sependapat dengan beratnya pertanggung jawaban pidana yang dibebankan kepada terdakwa yaitu dengan hukuman selama 8 (delapan ) tahun 6 (enam) bulan  penjara ,karena kami berpendapat bahwa hukuman selama 8 ( delapan ) tahun 6 (enam) bulan penjara tersebut cukup berat dan lama dijalani oleh terdakwa,"tuturnya seperti tertulis dalam Pledoi nya.


"Tuntutan penuntut umum terhadap terdakwa dirasa sangat terlalu berat sehingga kami tim penasehat hukum terdakwa mengetuk hati nurani majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringan nya / seadil- adil nya sesuai dengan kesalahan telah diperbuat oleh terdakwa sehingga apabila terdakwa telah selesai melaksanakan tanggung jawab pidananya nanti dapat melanjutkan kehidupannya menjadi lebih baik lagi daripada sebelumnya. Pepatah mengatakan “tak ada gading yang tak tak retak, tak ada manusia yang tidak melakukan kesalahan,"ungkapnya.


"Sebelumnya kami Tim Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan hal- hal yang meringankan bagi diri terdakwa agar menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan yaitu sebagai berikut :

1. Terdakwa belum pernah dihukum

2. Terdakwa bersikap sopan didalam persidangan dan mengakui segala perbuatan yang dilakukan nya.

3. Terdakwa menyesali segala perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

4. Terdakwa mempunyai anak yang masih kecil yang butuh biaya/ dinafkahi oleh terdakwa,"tandasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini