Nauval Alrasyid.SH Sebut Nofel dan TB Hendra Tak Punya Kewenangan Ajukan Permohonan di MP Golkar

Redaktur author photo

 



inijabar.com, Kota Bekasi- Sidang Mahkamah Partai terkait konflik DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang berlangsung secara virtual pada bada Jumat (26/11/2021) menghadirkan pihak Pemohon I yakni Nofel Saleh Hilabi dan Pemohon II yakni Tubagus Hendra Suherman, serta para Termohon diantaranya Plt Ketua DPD Jabar teromohon I, Dariyanto Termohon II, Uri Huryati Termohon III, Rasnius Pasaribu Termohon IV dan Rahmat sebagai Termohon V.


Kuasa Hukum para Termohon yakni Nauval Alrasyid.SH saat ditanya terkait tuntutan dari pihak Termohon menyatakan, Nofel Saleh Hilabi tidak lolos syarat dukungan saat mengikuti pendaftaran pada 28 Oktober 2021.


"Memperhatikan kedudukan hukum atau (legal standing) Para Pemohon (Pemohon I  Nofel Saleh Hilabi dan Pemohon II Tubagus Hendra Suherman. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Organisasi DPP Partai GOLKAR Nomor : PO- 16/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Internal Partai GOLKAR di Mahkamah Partai GOLKAR adalah bukan orang yang berwenang untuk bertindak atau Pihak Terkait dalam perselisihan Internal Partai Golongan Karya, hal mana diatur di dalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Organisasi DPP Partai GOLKAR Nomor : PO- 16/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Internal Partai GOLKAR di Mahkamah Partai GOLKAR,"ungkap Nauval pada inijabar.com. Minggu (28/11/2021).


Hal ini, kata dia, didasarkan Pemohon I (Nofel Saleh Hilabi) tidak lolos dalam verifikasi surat dukungan Bakal Calon Komite Verifikasi yang dilaksanakan tanggal, 28 Oktober 2021, sehingga tidak berhak memasuki tahapan pencalonan ketua/ketua formatur pada sidang paripurna VI MUSDA V DPD Partai Golkar Kota Bekasi dan dinyatakan dalam Berita Acara yang dilakukan Panitia Pengarah (SC) MUSDA V Partai Golongan Karya Kota Bekasi  (Termohon III). 


"Sehingga, Pemohon I (Nofel Saleh Hilabi) tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Organisasi DPP Partai GOLKAR Nomor : PO- 16/DPP/GOLKAR/VII/2017 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Internal Partai Golkar di Mahkamah Partai Golkar,"ujarnya


Nauval menambahkan, berdasarkan hasil rapat Komite Verifikasi yang dilaksanakan tanggal, 28 Oktober 2021 jam 23.00 WIB dan disampaikan kepada Termohon III (Panitia Pengarah (SC)) dalam verifikasi surat dukungan Bakal Calon minimal 30 persen.


"Dan ternyata Saudari Ade Puspitasari lah yang mendapat dukungan sebanyak 16  pemilik suara atau 11  dukungan hak suara atau 50 persen plus 2 suara, maka yang bersangkutan berhak memasuki tahapan pencalonan ketua/ketua formatur pada sidang paripurna VI MUSDA V DPD Partai Golkar Kota Bekasi,"tuturnya.


Terkait sidang perdana Mahkamah Partai Golkar tanggal, 26 November 2021 dengan acara pemeriksaan pendahuluan, sebagaimana  permohonan perselisihan internal Partai Golkar oleh para Pemohon, pemeriksaan mengenai hal-hal yang menjadi penegasan siapa pihak yang mempunyai kepentingan langsung terhadap permohonan di Mahkamah Partai Golkar ini.


"Majelis Hakim mengusulkan untuk dilakukan perbaikan atau penjelasan hubungan kasualitas Pemohon dengan objek perkara  perselisihan internal partai GOLKAR dalam perkara Nomor : 44/PI-GOLKAR/XI/2021 sebagaimana Pasal 2 ayat (3) Peraturan Organisasi DPP Partai GOLKAR Nomor : PO- 16/DPP/GOLKAR/VII/2017 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Internal Partai GOLKAR di Mahkamah Partai GOLKAR, hal mana diatur di dalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Organisasi DPP Partai GOLKAR Nomor : PO- 16/DPP/GOLKAR/VII/2017 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Internal Partai GOLKAR di Mahkamah Partai GOLKAR,"ungkap Nauval.


Sehingga, lanjut dia, penegasan Majelis Hakim dalam tahapan acara pemeriksaan pendahuluan Permohonan Pemohon sebagaimana ketentuan pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor : PO-16/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Perubahan Peraturan Organisasi DPP Partai GOLKAR Nomor : PO-14/DPP/GOLKAR/V/2014 tentang Pedoman Beracara, apabila mengenai kedudukan hukum atau (legal standing) dan objek perkara dari Pemohon tidak memiliki hubungan kasualitas yang seharusnya diuraikan secara sistematis dan logis oleh Pemohon sesuai Peraturan Mahkamah Partai GOLKAR Nomor 2 Tahun 2016 khususnya Pasal 3 telah menentukan Objek yang bisa diajukan dalam perkara perselisihan internal Partai GOLKAR.


"Majelis Hakim mengusulkan untuk dilakukan perbaikan terhadap Permohonan Para Pemohon,"pungkasnya. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini