Sebelum Gugat Ke PTUN, Yasmanto Tunggu Respon Mendagri dan Jokowi Soal Dilantiknya Akhmad Marjuki

Redaktur author photo




inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Warga Kabupaten Bekasi Yasmanto Hadi ajukan keberatan kepada Mendagri dan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo berkaitan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 132.32-4881 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat tanggal 19 Oktober 2021. 


Yasmanto memaparkan hal tersebut guna untuk memberikan resonansi kepada publik bahwasanya adanya kejanggalan dalam di definitifkannya Akhmad Marjuki menjadi Bupati Bekasi. Hal tersebut dilakukannya sesuai dengan yang diamanahkan undang - undang Administrasi Pemerintahan jo PERMA No. 6 Tahun 2018.


"Apabila pihak yang merasa dirugikan oleh suatu keputusan pejabat tata usaha negara wajib terlebih dahulu menempuh upaya administratif sebelum mengajukan gugatan di PTUN. Upaya administratif itu sendiri terdiri dari dua tahapan, yaitu: keberatan dan banding, "jelasnya kepada inijabar.com, Senin (22/11/2021). 


Pihaknya pun masih menunggu surat balasan dari Mendagri dan Presiden mengenai surat keberatan berkaitan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 132.32-4881 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat tanggal 19 Oktober 2021. 


Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah Gugatan ke PTUN apabila surat jawaban dari Kemendagri dan Presiden tidak memuaskan. 


"Apabila jawaban dari Mendagri dan dari Presiden dianggap tidak memuaskan, maka kami para pihak yang mengajukan keberatan akan mendaftarkan gugatan di PTUN yang berwenang untuk itu. Adapun substansi gugatan kami nantinya adalah supaya SK mendagri tersebut di atas dibatalkan,"tutupnya.(mam)

Share:
Komentar

Berita Terkini