Untuk Tertibkan Bangli di Kp Tanah Baru, LBH Jakarta Minta Plt Bupati Bekasi Tunggu Rekomendasi dari 3 Lembaga

Redaktur author photo





inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Mengenai adanya rapat koordinasi mengenai penertiban bangunan liar di Kampung Tanah Baru Kecamatan Tarumajaya oleh Satpol PP Dodo Hendra Rosika bersama PLT Bupati Bekasi Akhmad Marjuki mendapat tanggapan dari LBH Jakarta yang menyebutkan Pemkab Bekasi harus menunggu hasil rekomendasi dari Tiga Lembaga Negara yakni Ombudsman RI, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan (Komper).


Pengacara Publik LBH Jakarta Jeanny Sirait mengatakan pihaknya sebelumnya sudah mengetahui sudah ada dua wilayah di Kabupaten Bekasi yang sudah dianggarkan untuk segera ditertibakan. Dia menyebutkan Kampung Tanah Baru Kecamatan Tarumajaya termasuk didalamnya. Tetapi pihaknya mengungkapkan jika Pemkab Bekasi memaksakan menggusur Kampung Tanah Baru sama saja sudah mengindahkan aturan yang berlaku



"Kita sih sudah bilang anggaran itu bisa di take down , kalau kita mau taat yah menunggu hasil pemeriksaan, hasil pemeriksaan juga belum keluar. Jika Mereka melakukan penggusuran paksa dari pemkab Bekasi maka mereka sedang melakukan maladministrasi terang-terangan mereka amini." Ucapnya kepada inijabar. Com, Rabu ( 10/11/2021) 



Saat ini, kata dia, Ombudsman, Komnas Ham, dan Komper belum mengeluarkan surat rekomendasi berkaitan kasus persengkataan Kampung Tanah Baru. Dia pun mengatakan jika Pemkab Bekasi tetap memaksakan untuk melakukan penggusuran maka Pemkab sudah melakukan pelanggaran HAM dan Maladministrasi. 



"Kalau saat ini dalam proses pemeriksaan komnas HAM, Komper dan Ombudsman. Untuk melihat apakah benar Kalau  Ombudsman apakah ada pelanggaran administrasi? , kalau omnas ham apakah ada pelanggaran HAM? , kalau di Komper apakah ada pelanggaran hak perempuan? . Kalau mereka tetap melakukan penggusuran sebelum dari hasil pemeriksaan dari ketiga lembaga negara tersebut keluar maka terang-terang mereka menunjukan pelanggran maladministrasi, pelanggaran HAM, dan pelanggaran hak perempuan yang merupakan dari Hak Asasi Manusia tersebut,"tutupnya.(mam)

Share:
Komentar

Berita Terkini