inijabar.com, Kabupaten Cirebon - Miris nasib Nenek Wasini, di usia 95 tahun harus berurusan dengan pihak kepolisian. Nenek Wasini dilaporkan oleh seorang bernama Yempi, dengan tuduhan penipuan jual beli sebidang tanah yang berada di Blok Desa Gamel dengan SHM Nomor 42/Gamel.
Kejadian tersebut bermula pada tahun 2010, tanah seluas 64 m² atas nama Wasini dijual oleh Wasini sendiri kepada Suali serta telah dilakukan pengukuran oleh pihak desa dan kwitansi jual beli tersebut diketahui oleh Kuwu yang menjabat pada saat itu.
Pada rencana awalnya Suali akan membeli seluruh tanah seluas 220 m² yang ada pada sertifikat, sehingga pada saat pembelian tersebut belum dilakukan pemisahan/Split yang beralamat di Blok Desa, Desa Gamel, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Namun karena keterbatasan biaya suali hanya membeli sebagian saja.
"Pada tahun 2015 anak Nenek Wasini bernama Suwara yang kini telah meninggal dunia, menjual sebagian tanah sisa kepada Yempi yang merupakan istri dari aparat kepolisian, tanpa sepengetahuan nenek Warsini," tutur Miranti Kusumawardhani Rusyamsi yang merupakan kuasa hukum dari Nenek Warsini
Miranti mengatakan, proses jual beli tersebut hanya ditandatangani oleh almarhum Suwara dan Yempi saja tidak ada orang lain.
Setelah proses jual beli tanah tersebut yang telah dilakukan dengan almarhum Suwara, Yempi meminjam sertifikat tanah tersebut dengan alasan untuk mengukur tanah, tetapi nyata sertifikat tanah tersebut tidak dilaporkan ke Desa untuk dilakukan pengukuran.
Pada tahun 2018, tanah yang sudah dibeli Suali seluas 64 m² di kontrak oleh bengkel selama 2 tahun, dan tidak pernah ada pernyataan dari Yempi bahwa tanah tersebut miliknya.
"Setelah bengkel berjalan selama 2 tahun, karena suatu hal tanah tersebut dijual kepada Sulaiman dan setelah berjalan 6 bulan kemudian tanah tersebut yang seluas 64 m² akan dibangun garasi oleh Sulaiman," tutur Miranti.
Sengketa ini muncul ketika Sulaiman ingin membangun garasi di tanah tersebut. Pada hari pertama pembangunan garasi, Yempi mengatakan kepada pihak Sulaiman bahwa harus diberi jarak 10 cm dari tanah milik Yempi. Pada hari kedua, Yempi memperluas jaraknya lagi yang sebelumnya 10 cm, menjadi 1 tritis atau sekitar 75 cm, dan pada hari ketiga, Yempi mengklaim bahwa seluruhnya seluas 220 m² adalah miliknya. Oleh karena adanya sengketa ini Sulaiman tidak jadi membeli tanah tersebut.
Pada sekitar Bulan April 2021, nenek Wasini dilaporkan kepada polisi atas dasar tersebut, Yempi melaporkan Warsini ke Polresta Cirebon dengan dugaan penipuan.
Penandatanganan di kwitansi tidak ada nama nenek Wasini, hanya ada Suwara dan Yempi saja, selain itu juga kita meragukan kwitansi tersebut karena terlihat baru," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Drs Riyanto WH mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut demi penegakkan keadilan.
Akan menjadi sebuah insiden buruk bagi penegak hukum terkhususnya di Kabupaten Cirebon apabila kasus ini dimenangkan oleh mereka," ucapnya.
Dirinya mengaku miris dengan proses hukum yang ada di Kabupaten Cirebon, saya meminta kepada Kapolri, Kapolda dan Kapolres Cirebon memantau kasus ini, karena ditakutkan adanya tendensi dan memanfaatkan jabatan yang dilakukan oleh pihak lawan," tuturnya.
Riyanto menegaskan, tidak akan mundur satu jengkal pun untuk mengawal kasus tersebut. (Fii)