Dinilai Tak Bisa Kerja, Abdul Muin Hafiedz Minta SK Plt Dirut PD Migas Tak Diperpanjang

Redaktur author photo


Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafiedz


inijabar.com, Kota Bekasi-  Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafiedz meminta Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto tidak memperpanjang massa jabatan Plt Direktur Utama PD Migas Kota Bekasi Apung Widadi.


"Menurut SK (surat keputusan) nya Plt Dirut PD Migas kan hanya 6 bulan dari bulan Januari hingga 18 Juli 2022 sudah habis. Saya minta jangan diperpanjanglah SK Plt nya,"desak politisi asal PAN ini, Jumat (15/7/2022).



Pria yang pernah menjabat Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi ini sangat detail mengetahui persoalan di PD Migas. Dirinya menjelaskan, ada tiga hal yang membuat dia menilai Plt Dirut PD Migas Apung Widadi gagal menjalankan amanah seperti yang tertuang dalam SK nya tersebut. Bahkan hingga kini belum ada panitia seleksi.


"Pertama tugas dia (Plt Dirut) kan membentuk panitia seleksi jabatan Dirut. Nah sebentar lagi tanggal 18 Juli 2022 jabatan dia sebagai Plt Migas sudah habis tapi hingga kini belum ada pergerakan atas amanah SK Plt nya. Yang kedua, dia berani pinjam uang ke BPRS sebanyak Rp1,2 miliar dengan jabatan terbatas yang seperti itu masih nekat, lalu pakai jaminan apa pinjam uang itu,"ungkap Muin.


Yang ketiga, lanjut Muin, setelah menang atas gugatan Foster Oil & Energy Pte. Ltd di pengadilan, belum ada langkah kongkrit dari Plt Dirut Apung Widadi mensikapi hasil pengadilan tersebut.


"Belum ada tuh langkah apa kek setelah menang gugatan dari Foster Oil & Energy Pte Ltd di pengadilan. Initinya saya menilai Plt  Dirut Migas Apung Widadi tidak memiliki kompetensi dalam mengelola Migas ini,"tegasnya.


Apung Widadi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Persipasi  diingatkan bahwa mengelola perusahaan minyak dan gas bukan seperti mengelola sepak bola.


"Ini perusahaan Migas bos, bukan kaya ngurus sepakbola,"sindir Muin.(adv)

Share:
Komentar

Berita Terkini