Anaknya Tewas Tertabrak, Ibu Ini Minta Hakim Kasih Hukuman Se Berat-beratnya Pada Penabrak

Redaktur author photo




inijabar.com, Kabupaten Cirebon- Kecelakaan yang mengakibatkan wafatnya seorang balita bernama Filzah Erlita (3) pada hari Rabu 30 Maret 2022 lalu, masih menyisakan kesedihan bagi orang tua nya.  Pasalnya sampai saat ini kasus kecelakaan tersebut masih berjalan prosesnya di Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon. 


Niyah Nofiyah (25) ibu dari korban, tak kuasa menahan tangis saat menceritakan kematian putrinya meninggal dunia akibat tertabrak mobil Pick up Daihatsu Grandmax hitam Nopol E  8307 KR, yang dikendarai oleh  Nasdiya (30) warga Desa Panguragan Kecamatan Panguragan Cirebon. Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu (30/3/2022) yang lalu. 


 “Sudah tidak ada lagi yang saya harapkan, Saya cuma ingin keadilan yang seadil-adilnya atas peristiwa ini,” ujarnya saat menunggu sidang di Pengadilan Negeri Cirebon, Kamis (4/8/2022). 


Niyah menceritakan, saat itu, putrinya sedang bermain di sekitaran rumahnya dan tidak jauh dari jalan gang.


"Lalu ada mobil lewat dan langsung menyerempet dan melindas anak saya yang sedang berdiri, lantas anak saya segera dilarikan kerumah sakit, namun sayang nyawanya sudah tidak tertolong," terangnya. 


Sementara itu, menurut keterangan saksi OP (30), bahwa mobil melintas di jalan gang tersebut dengan kecepatan sedang, setelah menabrak pengendara tidak menyadari bahwa telah menabrak dan melindas korban,


"Saya sampe lari dan memberhentikan mobil itu untuk memberi tahu bahwa telah menabrak anak kecil, setelah turun dari mobil sepertinya ada yang tidak beres, yang di dalam mobil dalam keadaan pengaruh alkohol," bebernya. 


Sementara itu perwakilan dari LKBH Cirebon M.Iksan Setiadi SH selaku kuasa hukum dari keluarga korban yang datang ke PN Cirebon untuk mengikuti jalannya sidang mengatakan, persidangan harus berjalan transparan dan berkeadilan.


"Kami berharap dalam kasus ini hukum bisa ditegakan seadil adilnya, dilakukan proses secara terbuka, akuntable dan tansparan jangan sampai citra hukum memudar akibat ketidakadilan itu sendiri," ucap Iksan.


"Kami mengharapkan pengadilan sebagai tempat bagi para pencari keadilan,sehingga dapat memberikan  keputusan yang baik dan berkeadilan, khususnya bagi keluarga korban yg telah kehilangan putri yang dikasihinya," tuturnya. 


"Kami bersama keluarga akan mengawal proses ini sampai putusan,Jika dalam putusan tidak ada rasa keadilan untuk keluarga, saya akan menempuh jalur hukum ke lembaga yang lebih tinggi,” tegasnya. 


Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU),Ginanjar Nugraha.SH yang ditemui media baru-baru ini mengatakan, perlu diketahui dan dipahami kalau kejadian ini bukan kasus pembunuhan akan tetapi merupakan kasus kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. 


Menurutnya, Pasal yang digunakan untuk Tersangka kasus ini adalah Pasal 310 Ayat 4 karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalulintas yang menimbulkan korban jiwa dan ancaman hukumannya diatas 5 tahun.


Perlu diketahui bahwa kecelakaan yang membuat hilangnya nyawa ini dari pihak pengendara kendaraan mobil, Nasdiyah dari mulai pasca kecelakaan sampai saat ini tidak adanya itikad baik permintaan maaf, apalagi memberikan bantuan santunan terhadap keluarga korban, sehingga keluarga korban melaporkannya ke pihak kepolisian. (Fii)

Share:
Komentar

Berita Terkini