Arif Rahman Hakim Desak DPRD Kota Bekasi Godok Perda Miras

Redaktur author photo


Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim


inijabar.com, Kota Bekasi – Pelaku minum minuman keras dan mabuk mabukan ditempat umum yang mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat sebentar lagi bakal mendapat sanksi tegas berupa kurungan penjara. Menyusul akan keluarnya Perda Ketertiban Umum yang mengatur tentang hal itu.


“Raperdanya sedang kami godok, pembahasannya sudah sampai tahap revisi Kemenkumham dan Alhamdulillah sudah dikembalikan, Insya Allah dalam waktu dekat ini sudah bisa di Paripurnakan,” ungkap Wakil Ketua Pansus 28 yang membidani Perda tersebut H. Arief Rahman Hakim, SH, Minggu (30/7/2022).


Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, Kasus Hollywings yang belum lama ini heboh dan bikin resah masyarakat jadi salah satu pemicu lahirnya Perda ini. Yang mana ketika tempat itu masih beroperasi banyak anak anak muda pulang malam dalam keadaan mabuk dijalanan lalu membuat keonaran dan bikin resah masyarakat. Yang bikin ironis setelah dicroscek tempat itu gak berijin.


“Jadi dengan lahirnya Perda ini nantinya bisa membatasi segala tingkah laku yang membuat resah masyarakat umum,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi.


Kita tidak mau ada lagi penjual minuman keras sembarangan yang membuat generasi muda kita tidak terarah, bisa mabuk kapan saja semaunya dan beli minumam kerasnya bisa sembarangan dimana saja, tambahnya.


Menurut anggota dewan yang akrab disapa ARH, dengan Perda ini penjual dan pembeli minuman keras nanti akan kita ikat dengan aturan ini, setidaknya ada sanksi bagi pelaku pelanggaran tersebut. Sanksinya bisa berupa kurungan penjara atau denda administrasi.


“Tujuan yang kita inginkan dari perda ini agar masyarakat kota Bekasi hidup tenang tanpa diganggu hal hal yang meresahkan,” ujarnya.


Ketika ditanya tentang aturan tersebut bukankah sebelumnya sudah ada? ARH mengatakan, memang sudah ada, tapi sudah kadarluasa, sanksinya tidak mengikat, hanya standar saja, jadi tidak bisa diimplementasikan.


Nah, diperda ini, lanjut ARH, nantinya akan lebih prospektif lagi yakni bisa membuat efek jera dan mengarahkan masyarakat merasa tidak layak lagi melakukan hal hal seperti itu. Terkait poin poin itu kita sudah koordinasi dengan kemenhumkam, bidang hukum Pemkot Bekasi, juga Jakarta dan Jawa Barat serta pihak pihak terkait lainnya.


“Jadi muatan dalam perda ini sudah sangat luar biasa, dan kita berharap Satpol PP sebagai penegak perda harus punya keberanian mengawal perda ini agar sesuai dengan harapan kita,” pungkasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini