Eksepsi Ditolak, Ade Yasin Minta Majelis Hakim Sidangnya Jangan Online

Redaktur author photo





inijabar.com, Kota Bandung- Majelis Hakim PN Tipikor Bandung menilai eksepsi atau keberatan Terdakwa Mantan Bupati Bogor non aktif Ade Yasin atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum tepat. 


Karena itu, sidang perkara dugaan suap auditor Kanwil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar, berlanjut dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (1/8/2022), majelis hakim menyatakan seluruh dakwaan jaksa sesuai aturan.


"Mengadili, keberatan (eksepsi) Ade Yasin tidak dapat diterima. Pemeriksaan (sidang) surat dakwaan penuntut umum yang disampaikan pada 6 Juni 2022, sebagai dasar pemeriksaan dilanjutkan," ujar ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih. 


Majelis hakim menilai eksepsi atau keberatan terdakwa Ade Yasin belum tepat. Salah satunya, soal hasil berita acara pemeriksaan (BAP) yang dinilai tidak sesuai dakwaan JPU KPK. Seharusnya pengacara bisa langsung menyatakan saat pemeriksaan berlangsung di KPK. 


Sebab, selama Ade Yasin diperiksa, didampingi pengacara.


"Majelis hakim tidak sependapat dengaan penasihat hukum, alasan (keberatan) terdakwa tidak dapat diterima," ujar Hera.


Berdasarkan putusan sela tersebut, kata majelis hakim, sidang perkara suap auditor BPK Jabar oleh terdakwa Ade Yasin dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan tim JPU KPK, pekan depan. 


"Pemeriksaan (sidang) dilanjutkan,"ujarnya.


Sementara itu, Dina Lara Rahmawati Butar-Butar, kuasa hukum, Ade Yasin, mengatakan, menghargai atas putusan sela itu. Putusan itu bukan akhir dari perjuangan Ade Yasin mendapatkan keadilan. 


"Kami sangat menghargai sekali putusan sela yang dibacakan majelis hakim. Putusan sela ini bukan akhir dari segalanya, karena tujuan putusan sela ini untuk memperlanjacar persidangan," ujar Dina. 


Sementara itu, Ade Yasin sendiri minta dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jabar. Ade Yasin mengirimkan surat permohonan ke majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih itu.


Surat permintaan Ade Yasin itu dibacakan kuasa hukum, Dina Lara Rahmawati Butar-Butar seusai sidang putusan sela atas eksepsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (1/8/2022).


Terdakwa Ade Yasin meminta hadir di Pengadilan Tipikor Bandung karena selama sidang online dari Rutan Kelas 1 Bandung atau Kebonwaru Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, mengalami banyak kendala.


"Awalnya, sidang online di rutan tidak ada gangguan. Tetapi setelah sidang berjalan, kondisi di rutan sangat berisik. Karena ada berbagai kegiatan yang memakai speaker, ditambah jaringan (internet) kdalam melakukan suap auditor BPK Jabar untuk mendapatkan opini WTP atas laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021. 


Ade menyatakan, siap mematuhi aturan yang berlaku selama sidang offline digelar. Seperti, melakukan tes PCR setiap sidang digelar dan isolasi seusai sidang.


"Saya sudah minta izin kepada karutan. Beliau mengizinkan sepanjang diminta oleh hakim atau pengadilan. Saya bersedia untuk tes PCR setiap akan menjalani sidang. Tinggal diisolasi selama proses persidangan atau sampai proses persidangan selesai. Mohon kebijakan dari majelis hakim. Terima kasih," tulis Ade Yasin dalam suratnya.


Menanggapi permintaan Terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih mengatakan, menunggu balasan surat dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) agar persidangan bisa digelar secara Offline bagi Ade Yasin. Surat itu juga sudah disampaikan beberapa hari lalu, namun masih belum ada jawaban. 


"Kalau pemeriksaan saksi kami tidak bisa (menghadirkan) semua surat aturan persidangan selama Covid-19 oleh Mahkamah Agung belum dicabut dan disahkan untuk memenuhi persidangan offline. Kondisi ini tertentu bisa cepat dan biaya ringan, tanpa menghilangkan hak terdakwa,"ucap Hera Kartiningsih.


Hera Kartiningsih menyatakan, selama surat masih belum ada balasan, persidangan akan digelar online.


"Kalau kebijakannya tetap tidak dikeluarkan, berarti online. Majelis hakim tidak bisa berbuat apa-apa, majelis hakim juga harus hormati,"tandas Hera. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini