IHT Bilang Kedepan Yang Mabuk-mabukan Miras Di Tempat Umum Bakal Disanksi

Redaktur author photo


Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung


inijabar.com, Kota Bekasi- Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung menegaskan, kedepannya pelaku minum minuman keras, mabuk-mabukan di tempat umum bakal mendapat sanksi tegas berupa kurungan penjara. 


Politisi asal Partai Gerindra tersebut menyebut, akan keluarnya Perda Ketertiban Umum yang mengatur tentang hal itu. Informasinya, pembahasannya sudah sampai tahap revisi Kemenkumham dan sudah dikembalikan. Dalam waktu dekat ini sudah bisa di Paripurnakan.


"Raperda ini memang perlu dibuat' (dikeluarkan)," ujarnya singkat. Senin (1/8/2022).


"Hal itu agar tidak mengganggu ketertiban umum. Tapi juga jangan ada sebagian masyarakat yang dirugikan,"sambung pria yang akrab disapa IHT ini.


IHT menambahkan, sanksi tegas itu perlu dan juga disesuaikan dengan kondisi di Jawa Barat. Perlu sanksi-sanksi yang tegas.


"Saya berharap. Setelah adanya Perda semoga dapat membawa dampak positif. Karena diperlukan kelangsungan anak bangsa yang tangguh, berkarakter, serta bertanggungjawab dan memiliki 'jiwa tarung' diera global ini," ujarnya.


"Jadi perlu anak bangsa dengan SDM yang tangguh dan tidak terkontaminasi dengan narkoba atau pun miras,"tutur IHT.


Jadi dengan lahirnya Perda ini, kata dia, nantinya bisa membatasi segala tingkah laku yang membuat resah masyarakat umum.


"Bila sudah diterapkan, tidak ada lagi penjual minuman keras sembarangan berjualan. Maka, dengan Perda ini penjual dan pembeli minuman keras nanti akan terikat dengan aturan ini, setidaknya ada sanksi bagi pelaku pelanggaran tersebut,"pungkas IHT(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini