Sidang Sengketa Apartemen Kemang View Pekayon, Penguggat Kecewa Distaru dan BPN 4 Kali Tak Hadir Sidang

Redaktur author photo


Kuasa Hukum Penggugat Hj.Nani Siti Rochmani Bilher Situmorang,S.H,


inijabar.com, Kota Bekasi- Sidang lanjutan perkara nomer 261 terkait dugaan wanprestasi yang dilakukan PT. Anugerah Duta Mandiri (ADM) dengan Tergugat 1  pemilik apartemen Kemang View Pekayon Laurance M Takke, Tergugat 2 Distaru Kota Bekasi serta Turut Tergugat BPN Kota Bekasi.


Sedangkan pihak Penggugat yakni Hj.Nani Siti Rochmani beserta 39 orang pemilik unit apartemen Kemang View yang dikuasa hukum kan kepada tim hukum terdiri dari Hj Nani Siti Rochmani,S.H.,M.H, Bilher Situmorang,S.H, Drs.Jatenangan Manalu, S.H.,M.H. dan Dwi Djuang Prastyanto,S.H.


Pada sidang ke empat yang digelar di PN Bekasi, mengagendakan relas (panggilan terakhir) bagi para pihak terutama tergugat 1, 2 dan turut tergugat untuk hadir memenuhi panggilan majelis hakim.


Pasalnya, sejak sidang pertama hingga sidang ke tiga para tergugat tidak hadir dan tanpa penjelasan. Sehingga sidang memutuskan untuk memanggil kembali di persidangan ke empat pada hari ini Kamis (4/8/2022).


Sayanganya, hingga sidang dimulai pihak tergugat 2 yakni Distaru Kota Bekasi dan turut tergugat BPN Kota Bekasi juga tidak hadir tanpa ada penjelasan. Yang hadir hanya Tergugat 1 yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya.


Majelis hakim pun mengembalikan kepada pihak Penggugat dan Tergugat 1 apakah masih mau diberi kesempatan pemanggilan ke lima kali atau persidangan lanjut dengan agenda pemeriksaan.


"Iya kan kalau menurut aturan cukup 2 kali pemanggilannya. Namun saya serahkan kepada kalian (kuasa hukum para pihak yang hadir) apakah diberikan kesempatan lagi atau tidak,"ucap ketua majelis hakim.


Kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat 1 pun menjawab memberikan kesempatan sekali lagi untuk tergugat 2 dan turut tergugat untuk hadir di persidangan.


"Kalau dibilang kecewa, ya saya kecewa dengan ditunda-tunda lagi persidangan ini. Namun saya kan mau persoalan ini dituntaskan dengan proses hukum yang benar. Jadi saya penggugat yang baik hati ya memberikan kesempatan sekali lagi pada majelis hakim untuk memanggil para tergugat tersebut,"ujarnya usai persidangan.


Senada dikatakan kuasa hukum Tergugat 1 Wahyu Hidayat SH menyetujui keputusan persidangan untuk memanggil sekali lagi pihak tergugat 2 dan turut tergugat.


Terkait ketidak hadiran Tergugat 1 dalam tiga kali persidangan, Wahyu Hidayat beralasan karena ada agenda lain yang bersamaan dengan jadwal sidang di PN Bekasi.


"Iya kebetulan ada jadwal yang bersamaan waktunya dengan sidang kasus ini. Jadi kami tidak hadir di persidangan pertama sampai ketiga,"ujar Wahyu.



Sekedar diketahui, Apartemen Kemang View Pekayon yang di bawah perusahaan PT.Anugerah Duta Mandiri dinilai tidak sesuai komitmen dalam menjual unit apartemen apalagi soal perawatan apartemen yang berlokasi dipersimpangan Pekayon Kota Bekasi tersebut.


"Coba lihat lah ke apartemen. Itu sangat tidak layak dihuni manusia. Lantai basement kalau hujan banjir.  Apalagi tembok-tembok banyak yang retak artinya pengerjaan bangunannya pun serampangan. Ditambah sebagian yang dibuat hotel itu lebih ke dugaan tempat prostitusi saja,"ungkap Nani.


Dirinya dan para pemilik unit mengaku hanya ingin dikembalikan uang nya. Makanya pihaknya menggugat dengan total Rp46 miliar. Itu pokok plus bunga plus denda nya.


"Kita sebelumnya sudah lapork ke BPSK (Badan Penyelsaian Sengketa Konsumen). Tapi mereka ga hadir dalam mediasi di BPSK. Akhirnya BPSK memberi rekomendasi untuk diselesaikan di pengadilan negeri. Akhirnya kita gugat sebesar Rp46 miliar untuk 41 unit yang dimiliki oleh 39 orang,"terangnya.


Nani juga menambahkan, menguggat Distaru Kota Bekasi karena pihak Distaru sudah memberikan SP (surat peringatan) ke PT.ADM sebanyak 3 kali tapi tidak difollow up surat SP yang mereka sudah keluarkan.


Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Kamis 11 Agustus 2022 di PN Bekasi dengan agenda pemanggilan terakhir untuk para tergugat.(*)




Share:
Komentar

Berita Terkini