Pengelola Kolam Renang Villa Taman Kartini Margahayu Akui Belum Ada Kerjasama dengan Pemkot

Redaktur author photo


Kolam renang Perumahan Villa Taman Kartini Margahayu Kec.Bekasi Timur


inijabar.com, Kota Bekasi-  Lahan fasos fasum yang dijadikan kolam renang di RW 23 Perumahan Villa Taman Kartini Margahayu Kecamatan Bekasi Timur pengelolaan nya diakui pengurus RW 23 belum ada kerjasamanya (PKS) dengan Pemkot Bekasi.


Salah satu pengurus RW 23 Perumahan Villa Taman Kartini, Khaidir Ra'in mengakui, pihaknya melalui Koperasi RW 23 sudah mengajukan permohonan kerjasama pengelolaan aset kolam renang ke BPKAD (Badan Perencanaan Keuangan Aset Daerah) Kota Bekasi.

Khaidir Ra'in pengurus RW 23 Perum Villa Taman Kartini dan pengelola kolam renang


"Kolam renang ini sudah cukup lama kami mengurus (kerjasama) nya ke bagian aset (BPKAD.red) Pemkot Bekasi. Ada 3 kali (sejak 2020, 2021 dan 2022) kami mengajukannya. Sekarang kami tinggal menunggu PKS (Perjanjian Kerjasama) nya dari Pemkot Bekasi,"ujarnya saat ditemui di lokasi kolam renang Perumahan Villa Taman Kartini. Selasa (27/12/2022).


"Kebetulan saya salah satu tim yang dibentuk untuk mengurus PSU yang ada di vila taman kartini angotanya adalah dari pengurus RW 23 ada 5 Orang,"sambung Khaidir.

[cut]



Dia menuturkan kronologi lahan kolam renang tersebut yang awalnya milik PT. Duta Graha Indah sebagai developer dari Perumahan Villa Kartini


PT.Duta Graha Indah, sambung Khaidir, melakukan kontrak kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi selama 30 tahun


"Lalu sebelum 30 tahun PT.Duta Graha Indah mengkontrakan dengan ibu Fatimah. Dan sebelum 30 tahun bu Fatimah mengkontrakan lagi ke bapak Wahyudi,"ungkapnya.


Pada tahun 2020, kata Khaidir, saat kontraknya habis. Kemudian Fatimah kembali mengelola kolam renang tersebut.


Pada saat covid, lanjut Khaidir, pengelolaan kolam renang tetap buka. Namun karena pihak kelurahan Margahayu dan kecamatan Bekasi Timur meminta kolam renang untuk tutup karena dianggap melanggar protokol kesehatan (Prokes) saat itu.

[cut]



 "Akhirnya kolam renang disegel karena disebut melanggar prokes. Hingga 2.5 tahun, saya diminta untuk menjaga aset dan K3 nya. Saat itu kondisi material-material kolam sudah rusak dan pompa air kondisinya juga tak karuan,"tuturnya.


Khaidir menyebut baru 8 bulan pengelolaan kolam renang dan diperkirakan belum balik modal apalagi untung. 

Arvian Oktarianto (kaos orange) manager Koperasi RW 23 Perum Villa Taman Kartini didampingi pengurus koperasi.


"Boleh tanya RT. Karena RT, RT di sini terlibat penyertaan modal (pengelolaan kolam renang). Jadi semua kembali untuk kepentingan lingkungan masyarakat lagi,"ujarnya.


"Jadi skema nya karena dibiayai oleh RT dalam pengelolaan kolam renang. Maka dalam setahun nanti jika ada keuntungan akan dibagi lagi ke RT yang ada untuk menghidupi lingkungan. Cuma karena belum ada setahun jadi belum ada RAT (rapat anggota tahunan) koperasi,"tandasnya.


Sementara Manager Koperasi RW 23 Arvian Oktarianto mengungkapkan, sejak mengelola kolam renang tersebut sekitar bulan Mei 2022, pihaknya belum memberikan retribusi apapun ke Pemkot Bekasi.

[cut]



"Yah karena sejak awal kita mengelola sekitar bulan Mei 2022 belum ada kerjasama dengan Pemkot Bekasi jadi belum ada retribusi yang kita berikan ke Pemkot,"ucapnya jujur.


Terkait isu pengelola kolam renang memberi upeti kepada oknum kelurahan (Margahayu) atau oknum kecamatan (Bekasi Timur). Arvian mengaku tidak pernah memberikan apapun kepada pihak kelurahan atau kecamatan.


"Ga ada itu, ga pernah kita berikan ke kelurahan atau kecamatan. Ga lah kita tahu lah ga boleh itu,"tandasnya.(firman)

Share:
Komentar

Berita Terkini