Preseden Buruk Bagi Iklim Investasi, Ketua CWB Ingatkan Disdagperind Jangan Persulit Investor Pasar Kranji

Redaktur author photo


Pembangunan Tiang Pancang Pasar Kranji Baru


inijabar.com, Kota Bekasi - Polemik revitalisasi Pasar Baru Kranji kecamatan Bekasi Barat antara Pemkot Bekasi dengan PT Annisa Bintang Blitar (PT ABB) mendapat sorotan dari Ketua LSM Corruption Watch Barometer (CWB) Henry Hutapea.


Henry menganggap sikap Pemkot Bekasi (Disdagperin) yang melayangkan surat teguran agar menunda pelaksanaan pekerjaan tiang pancang karena kompensasi PAD yang belum dibayarkan PT ABB ke Kas Daerah bisa menjadi preseden buruk kedepan untuk menggaet investor berinvestasi di Kota Bekasi.


"Jangan sampai ada adigum, "kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah". Artinya, revitalisasi pasar baru kranji itu didasarkan pada kesepakatan yang diperjanjikan. Apa yang menjadi hak dan kewajiban kedua belah pihak yaitu Pemkot Bekasi dan PT ABB," ungkap Henry.


Dia menjelaskan, kesepakatan perjanjiian itu dinamai Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pihak Pemkot Bekasi sebagai pemilik pasar dan PT ABB sebagai Investor. Dasar kerjanya adalah klausul yang sudah disepakati kedua belah pihak dan dituangkan dalam PKS yang mengatur hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak.

[cut]



"Polemik berkepanjangan atas revitalisasi Pasar Baru Kranji yang sepertinya tidak berujung, jangan- jangan ada pihak yang tidak memahami dan mengerti isi PKS ini, atau ada motif terselubung dari oknum tertentu yang mengiginkan polemik ini berkepanjangan akibatnya revitalisasi pasar baru Kranji terbengkalai dan para pedagang menjadi resah," tanya Henry.


Menurut Henry, kalau mengacu tentang syarat sahnya suatu perjanjian, Pasal 1320 KUHPerdata mengatur 4 syarat sah perjanjian, yaitu 1.Kesepakatan para pihak 2.Kecakapan para pihak 3.Mengenai suatu hal tertentu 4.Sebab yang halal


"Kalau memang PKS antara Pemkot Bekasi dan PT ABB atas revitalisasi pasar baru Kranji memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian, kenapa ada kesan di mata publik bahwa ada pihak yang dipersulit padahal kedudukan hukum kedua belah pihak setara", ujar Henry.


Seharusnya kata Henry, kedua belah pihak tinggal mengimplementasikan klausula- klausula yang sudah dituangkan dalam isi Perjanjian tersebut.

[cut]



Polemik yang ada, ujar Henry, justru merugikan para pedagang dan dapat menimbulkan citra buruk buat Pemkot Bekasi karena terkesan tidak profesional.


"Siapa yang memiliki kewajiban atas hak yang dia dapat begitu juga sebaliknya, tinggal dijalankaan aja, ini kan ranah perdata. Kok kesannya jadi ancam mengancam dan sandera menyandera. Kalau ada pihak yang tidak memenuhi kewajiban, penyelesaiannya kan sudah diatur dan tertuang dalam PKS itu sendiri", tegas Henry.


Sekedar diketahui, Pemkot Bekasi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) mengklaim bahwa PT ABB belum memenuhi kewajibannya diantaranya, uang kompensasi atas terganggunya Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Bekasi akibat revitalisasi pasar baru kranji tersebut.


Akhirnya Disdagperin Kota Bekasi melayangkan surat teguran kepada PT ABB agar menunda pelaksanaan pekerjaan pemasangan tiang pancang hingga kewajibannya dipenuhi pihak PT ABB.

[cut]



Surat teguran ini menimbulkan dampak traumatis kepada para pedagang sebab para pedagang yang sudah menyetor uang muka pemesanan kios menjadi ragu dan bimbang akan ketidak pastian kelanjutan pembangunan pasar tetsebut.(*)








Share:
Komentar

Berita Terkini