LBH BPR Gelar Diskusi Kontroversi Perppu No.2 Tahun 2022 Ciptaker

Redaktur author photo


Diskusi Publik yang mengangkat topik bahasan Perppu no 2 Tahun 2022 tentang UU Ciptaker


inijabar.com, Kota Bekasi- Perppu No 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja masih menuai kontroversi di masyarakat terutama di kalangan buruh dan praktisi ketenagakerjaan.


Topik tersebut menjadi bahasan di acara Diskusi Publik yang digelar LBH Benteng Perjuangan Rakyat pada Rabu (15/3/2023) di RM Margajaya Bekasi Selatan.


Adapun narasumber yang hadir diantaranya, Agatha Widianawati, S.H. selaku Analis Kebijakan Ahli Madya selaku Koordinator Bidang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Ketenagakerjaan Kemnaker RI.


Lalu ada Riden Hatam Azis, S.H selaku Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan juga Dr. Anwar Budiman, S.H selaku Dosen Pasca Sarjana UNKRIS dan Pakar Hukum Ketenagakerjaan.

[cut]


Menurut Kordinator Bidang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Kerjasama Kemnaker RI, Agatha Widianawati, bahwa Perpu Ciptaker justru salah satunya untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja.


"Sebagai perlindungan untuk menyerap ketenagakerjaan seluas- luasnya. Selain itu, menjamin setiap warga negara mendapat pekerjaan yang layak serta mendapat perlindungan dan upah yang layak,"ucapnya.


Berikutnya, kata dia, Perpu Ciptaker juga melakukan penyesuaian aspek pengaturan berkaitan dengan koperasi dan UMKM, industri nasional, peningkatan ekosistem investasi, kemudahaan dan percepatan pembangunan strategis nasional.


Sementara itu, Riden Hatam Azis menyatakan, sepakat dengan dikeluarkannya PERPPU Ciptaker tersebut karena itu kewenangan pemerintah tetapi tidak sepakat/menolak isi PERPPU.

[cut]


Dia menyebut, UU Perburuhan harus memenuhi 3 unsur yakni, 1. Kepastian Kerja. 2. Kepastian Pendapatan dan 3. Kepastian Jaminan Sosial.


Senada dikatakan Anwar Budiman.SH, bahwa hukum bersifat melindungi, ada asas gotong royong sehingga dapat menciptakan hubungan harmonis dari berbagai pihak.


"Untuk itu harus ada ruang diskusi di dalamnya,"ungkap Anwar.


Sedangkan Direktur LBH BPR, Andi M Yusuf menegaskan, undang-undang tersebut kontroversial dan digugat oleh para ahli hukum dan konstitusi.


"Setelah undang-undang tersebut ditinjau oleh Mahkamah Konstitusi, undang-undang tersebut ternyata cacat prosedur dan diberikan waktu dua tahun untuk merevisinya,"ujarnya.


Kegiatan diskusi publik ini dihadiri oleh Ormas GMBI, Mahasiswa, Serikat Kerja. Adapun sebagai pembicara acara tersebut diantaranya Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz, SH, Analis Kebijakan Ahli Madya Kemnaker RI Agata Widianawati, SH, MH, Dr Anwar Budiman, SH, MH selaku Dosen Pasca Sarjana FH Unkris Pakar Hukum Ketenagakerjaan juga dipandu oleh Wahyuni S.Hut dari LBH Benteng Perjuangan Rakyat selaku moderator.

[cut]


Andi menyoroti pentingnya masyarakat memahami kontroversi seputar undang-undang tersebut, dan mengimbau mahasiswa untuk proaktif mengajukan pertanyaan selama diskusi.


Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti menjelaskan bahwa diskusi publik tersebut bertujuan untuk menggali dan membahas UU Cipta Kerja secara umum, mengingat adanya berbagai klaster dalam Perppu tersebut.


Diakui Ika, undang-undang tersebut sempat menjadi kontroversi sejak diperkenalkan pada 2020 dan bertujuan untuk mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi di tengah populasi Indonesia yang terus meningkat.


Ia pun menekankan pentingnya menciptakan landasan bagi kewirausahaan dan kesempatan kerja. Ia juga mengakui bahwa pembentukan undang-undang tersebut telah menghadapi kritik dari publik, dan dia menekankan pentingnya dialog dan debat yang demokratis.

[cut]



"Diskusi publik tersebut diharapkan dapat menjadi wadah untuk mengeksplorasi berbagai aspek hukum, termasuk klaster-klasternya dan kontroversi seputar pembentukannya," tandasnya.


Pemerintah Kota Bekasi berharap acara tersebut dapat bermanfaat bagi seluruh peserta dan mendapatkan ridho Allah SWT. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini