Tri Persilahkan PT.ABB Ajukan Penawaran Kompensasi, Intan: Kami Konsultasikan Dulu Dengan KPK

Redaktur author photo


Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan sejumlah anggota DPRD Kota Bekasi dan PT.ABB menghadiri rapat kelanjutan proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru.

inijabar.com, Kota Bekasi - Berlarut-larutnya permasalahan Pasar Kranji Kota Bekasi, terus mendapatkan perhatian sejumlah pihak. Bahkan kabarnya, hari ini Senin (3/4/2023), permasalahan tersebut dibahas oleh Pemkot Bekasi dengan sejumlah pihak. 


Terkait masalah tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal belum bisa berkomentar banyak. 


"Saya tadi juga bertemu teman-teman media yang menanyakan hal tersebut, tapi saya belum bisa berkomentar banyak," katanya kepada inijabar.com.


Sambung Faisal, ia memprediksi dalam waktu 2-3 hari kedepan akan ada titik terang terkait pembahasan masalah Pasar Kranjinya. 

[cut]



"Saya prediksi 2-3 hari ada titik terang dari permasalahan yang ada. Tapi yang pasti saat ini saya belum bisa berkomentar," jelasnya, seraya mengakhiri pembicaraan.


Terpisah, Kuasa Hukum PT.Annisa Bintang Blitar (ABB) Intan Sari Geni.SH mengungkapkan, memang dalam pertemuan tersebut Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meminta pihaknya untuk mengajukan kesanggupan bayar kompensasi yang saat ini sudah mencapai Rp10 miliar dan itu dianggap piutang oleh Pemkot Bekasi.


"Iya tadi Pemkot Bekasi tetep menganggap Rp10,272,000,000 merupakan kompensasi yang harus dibayar dan dianggap piutang,"ucapnya. Senin (3/4/2023).


Dirinya menceritakan, saat mempertanyakan uraian jumlah kompensasi yakni dari sebelah selatan Rp84 juta dan sebelah utara Rp250 juta per bulan. Jadi total Rp334 juta per bulan.

[cut]


"Saya tanya apakah uraian tersebut merupakan hasil kutipan yang 3 kali di pasar Kranji Baru. Dijawab hanya sekali kutip. Pihak Pemkot kelihatan gerah ketika saya senggol soal itu,"paparnya.


Intan menegaskan untuk permintaan Plt Wali Kota Bekasi Tri untuk mengajukan kesanggupan membayar kompensasi. Dirinya akan berkonsultasi dulu dengan KPK (Komiso Pemberantasan Korupsi).


"Kami khawatir kalau kami bayar kan kompensasi yang dianggap piutang oleh Pemkot Bekasi. Apakah gratifikasi atau aman secara hukum. Makanya kami akan konsultasikan dengan KPK dulu,"tandasnya.


Selain itu, kata Intan, Tri Adhianto akan membentuk tim kecil terkait kompensasi. (*)




Share:
Komentar

Berita Terkini