Dituding Tak Netral, Pj Bupati Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu Jabar

Redaktur author photo
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan 

inijabar.com, Kota Bandung- Gegara memakai baju warna biru muda khas uniform Capres 02 Prabowo Gibran di sebuah acara pada akhir tahun 2023. Pejabat (Pj) Bupati Bekasi Dr Dani Ramdan dilaporkan ke Bawaslu Jawa Barat pada Jumat (2/2/2024).

Laporan dilayangkan oleh DPD Jabar Trinusa atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Menurut Sekjen DPD Jabar Trinusa Ait Maman Sumarna, pihaknya menduga Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan melakukan pelanggaran netralitas ASN pada pelaksanaan kontestasi Pemilu 2024. 

"Hari ini secara resmi kami melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN Pj Bupati Bekasi Dr Dani Ramdan dalam pemilu 2024,"ucap Ait, usai melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.

Ait menjelaskan, Pj Dani Ramdan yang juga Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Calon Sekda Jabar itu, diduga mengajak para ASN dan masyarakat untuk memilih pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada acara gebyar Museum di Bekasi pada 1 Desember 2023.

"Pj Dani Ramdan seolah-seolah mengajak ASN dan masyarakat menjadi tim kampanye paslon nomor 02, dengan menggunakan warna baju yang memperlihatkan keperpihakan terhadap paslon nomor 02, untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain dengan memanfaatkan jabatannya," terangnya. 

Trinusa melaporkan Pj Dani Ramdan ke Bawaslu Jabar dan sudah ditembuskan ke Pj Gubernur Jabar. 

Ait pun berharap, agar Pj Gubernur Jabar segera memanggil yang bersangkutan.

"Kalau ini benar, kami menuntut Pj Gubernur Jabar untuk segera memberhentikan Pj Bupati Dani Ramdan dari jabatannya,"cetusnya. 

"Serta kami menuntut pemindahan saudara Dani Ramdan dari jabatannya saat ini sebagai Kepala Pelaksana BPBD Jabar. Dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN. Bagaimana mau jadi Sekda Jabar, jadi PJ Bupati Bekasi saja tidak becus,"sindirnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini