inijabar.com, Kota Bekasi- Penjabat (Pj) Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad beserta jajaran Forkopimda dan juga KPU dan Bawaslu akan melakukan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Sabtu 10 Februari 2024 tepat pukul 23.00 Wib.
Kegiatan tersebut merupakan simbolis memasuki tahapan masa tenang kampanye Pemilu 2024 persis pada pukul 00.01 wib Minggu (11/2/2024).
Menurut rencana titik simbolis penurunan APK tepat di depan Mall Bekasi Center Point (BCP) Kayuringin Bekasi Selatan.
Penurunan APK akan dilakukan oleh petugas Satpol PP Pemkot Bekasi yang diharapkan mulai tanggal 11 sampai 13 Februari 2024 semua APK di pelosok-pelosok Kota Bekasi sudah diturunkan.
Hal ini seiring juga dengan himbauan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, menjelang masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan dikerahkan untuk membantu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) membersihkan alat peraga kampanye.
Masa tenang Pemilu 2024 berlangsung mulai 11-13 Februari, kemudian pencoblosan pada 14 Februari. Pada kesempatan itu, ia juga berharap tak ada kecurangan serta mengingatkan kembali tentang netralitas semua unsur abdi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemilu yang tersisa H-4 ini, tentu kita berharap tidak terjadi kecurangan dan kita ingatkan kembali bahwa semuanya harus sesuai dengan undang-undang baik ASN, TNI/Polri, BIN, KPU, dan Bawaslu harus netral sehingga pemilu bisa berjalan lancar, jujur, dan damai hingga penghitungan suara,"ucap Bey.(*)