2 Pelaku Curanmor di Pagaden Ditangkap Sat Reskrim Polres Subang

Redaktur author photo
Kedua pelaku curanmor di Pagaden Subang kini diamankan Polres Subang.

inijabar.com, Subang - Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kembali terjadi. Kali ini curanmor tersebut terjadi di Desa Gunungsari Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang tepatnya di Perumahan Ningrat Subang Blok B No. 69, RT.010/005, Desa Gunungsari. 

Diketahui kronologi, pada hari Rabu (28/2/2024) sekira jam 05.00 WIB telah terjadi aksi curanmor satu unit motor merek Honda beat warna Magenta Hitam Nopol : T 6162 ZG Nosin : JM11E1872120, Noka : MH1JM1116JK888727, di tkp Perumahan Ningrat Subang.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh kedua pelaku dengan cara menjebol kunci kontak kendaraan dengan menggunakan kunci leter T/astag dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp.18 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagaden.

Berdasar laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang langsung melakukan penyelidikan terhadap kejadian pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda dua.

Akhirnya Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang yang dipimpin Ipda Tatang Suryaman berhasil mengungkap dan menangkap kedua pelaku berinisial AN dan WP, pada Selasa (19/3/2024) sekira pukul 04.00 WIB. 

Kedua Pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Karangsari Jongkeng, RT.001/001, Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara, Subang.

Selanjutnya terhadap para Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Subang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Mengenai identitas korban diketahui, bernama Juheri (26), alamat Dusun Krajan, RT.002/001, Desa Anggasari, Kec. Sukasari, Kab.Subang.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas Sat Reskrim Polres Subang diantaranya satu buah anak kunci palsu/astag, satu unit Motor Honda Beat warna Magenta Hitam Nopol : T 6162 ZG Nosin : JM11E1872120 Noka : MH1JM1116JK888727, satu pasang plat Nopol T 6162 ZG, dan satu unit Motor Honda Supra X Warna Biru Hitam Nopol : T 2188 YH (hasil pengembangan). 

Kini petugas terus mengembangkan penyidikan dan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Pelaku mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang guna mempertanggungjawabkan segala perbuatannya sambil menunggu proses lebih lanjut. (SriMS)

Share:
Komentar

Berita Terkini