Kasus Dugaan Gelembung Suara Caleg DPR RI, 5 PPK di Bandung Barat Terbukti Bersalah

Redaktur author photo

inijabar.com, Bandung Barat- Persoalan utak atik hasil suara Pemilu 2024 di Kabupaten Bandung Barat khususnya yang terjadi pada Caleg DPR RI dapil Jabar 2 menyisakan pertanyaan pada publik jika memang alasanya salah input, ternyata masif terjadi sederet titik TPS.

Ketua KPU Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman menilai perkara kesalahan administratif berupa tindakan mengalihkan suara partai politik (Parpol) untuk salah satu calon anggota legislatif di ratusan TPS tak dilakukan secara sengaja.

Kondisi tersebut, kata dia, dipicu akibat kesalahan sistem Sirekap ditambah ada kesalahan input petugas panitia pemungutan kecamatan (PPK).

"Karena ini berkaitan dengan Sirekap, karena pada saat Pleno di Kecamatan itu Sirekap belum terkunci. Sehingga, berkaitan dengan sistem kita gak tahu ada perbedaan antara Sirekap dengan C hasil," katanya usai  Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Hasil Putusan Bawaslu, Jumat (8/3/2024).

Rapat pleno terbuka ini sesuai surat Putusan Sidang Nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.11/III/2024 yang memerintahkan KPU KBB untuk melakukan perbaikan data melalui pengecekan dan/atau penghitungan ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk pemilihan Calon Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar 2.

"Rapat pleno ini merupakan tindak lanjut dari putusan Bawaslu KBB yang memang memberikan kita (KPU) KBB selama dua hari di mana surat keputusan itu keluar pada 6 Maret 2024 dan hari ini Jumat 8 Maret 2024 harus kita selesaikan,"ucapnya.

Sebelumnya, Sidang Penyelesaian Sengketa administratif yang digelar Bawaslu terkait perkara dugaan kecurangan mengalihkan suara Parpol untuk Caleg DPR RI Dapil II Jabar telah memutuskan 5 panitia pemungutan suara (PPK) di Kecamatan Cikalongwetan, Cisarua, Padalarang, Ngamprah, dan Cipeundeuy terbukti bersalah.

5 PPK terbukti telah melakukan pelanggaran administratif berupa kesalahan input suara Partai Nasdem kepada Caleg DPR RI Dapil 2 Jabar Rajiv. Kesalah itu terjadi di 352 tempat pemungutan suara (TPS) sehingga menggelembungkan hasil suara Caleg. Belakangan jumlah TPS berkurang menjadi 344 karena kecamatan Parongpong tak terbukti ada pergeseran suara.

"Kita belum mengkalkulasi jumlah suara di lima kecamatan. Keseluruhan ada 344 TPS, karena di salah satu kecamatan tidak terbukti,"tutur Ripqi.

Ripqi menjelaskan, dalam rapat pleno ini KPU KBB harus melakukan pengecekan data dan menghitung ulang hasil suara yang ada pada form rekap hasil.

Tentu yang menjadi alat sandinya adalah C plano. Nanti kalau kita sudah menyesuaikan, hasilnya akan kita sampaikan pada saat pleno di provinsi," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi menambahkan, hari ini pleno hasil putusan Bawaslu kemarin. Pasalnya, harus tetap diubah berita acara (BA) kabupaten kemarin dan penghitungan ini harus kembali untuk disesuaikan.

"Intinya, kita juga mengawal hasil putusan kita karena jangan sampai menjadi permasalahan baru,"pungkasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini