Rektor Univ. Mikar Bekasi Diduga Rugikan Negara 13.024 Miliar dari PIP

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bandung- Dua tersangka kasus korupsi Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah di Universitas Mitra Karya Bekasi, Jawa Barat, tahun 2020 sampai 2022 membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 13,024 miliar.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengaku masih menghitung jumlah pasti soal kerugian negaranya.

Korupsi dana bantuan PIP kuliah ini berawal dari Universitas Mitra Karya di Provinsi Jawa Barat mendapatkan PIP Kuliah dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang terbagi menjadi dua dana bantuan.

Dua jenis bantuan itu yakni biaya pendidikan sebesar Rp 2.400.000 setiap sementer, uang biaya hidup sebesar Rp 4.200.000 pada 2020. Uang sebesar Rp 5.700.000 pada 2022. Keduanya dibayar setiap semester.

“Pemberian dana PIPK dilakukan dengan dua cara yaitu transfer melalui rekening Umika untuk biaya pendidikan dan transfer ke rekening mahasiswa/i untuk biaya hidup melalui bank BNI,” kata Kapuspen Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pada Senin malam, 4 Maret 2024. 

Ia mengatakan kedua tersangka korupsi dana Program Indonesia Pintar Kuliah Universitas Mitra Karya yakni Hari Jogya selaku Rektor Universitas Mitra Karya periode 2021 hingga 2024, dan rektor periode 2019-2021, Suroyo. 

Atas perbuatan korupsi Jogya dan Suroyo, negara mengalami kerugian sebesar Rp 13,024 miliar.

“Namun jumlah pastinya sedang dilakukan penghitungan Inspektorat Kemendikbudristek,”ucapnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini