Selisih 6 Suara, 2 Caleg Gerindra Kota Bekasi Ini Lanjut Pertarungan di MK

Redaktur author photo
Caleg DPRD Kota Bekasi nomor urut 1 H.Mustopa (kiri) dan Caleg Yadi Hidayat (kanan).

inijabar.com, Kota Bekasi- Pertarungan Caleg DPRD Kota Bekasi Incumbent Partai Gerindra H.Mustopa akhirnya sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekedar diketahui perolehan suara sesama caleg Gerindra di dapil 1 Bekasi Timur-Bekasi Selatan antara H.Mustopa dan Yadi  Hidayat selisih 6 suara. Yadi dinyatakan unggul dari hasil rekapitulasi pleno di tingkat KPU Kota Bekasi.

"Iya lah (gugat ke MK), lah kita adu data di MK aja,"ucap H.Mustopa yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kora Bekasi.

Selain gugatan H.Mustopa dari Partai Gerindra. Gugatan juga dilayangkan ke MK dari Partai Nasdem terutama di dapil  Kota Bekasi 1 dan Kota Bekasi 2 (Bekasi Utara-Medan Satria).

Ketua DPD Nasdem Kota Bekasi Aji Alisabana meyakini, partainya seharusnya mendapat kursi di dapil 1 di kursi terakhir atau kursi ke 10. 

"Iya kita harusnya punya peluang dapat kursi terakhir di dapil 1 dan dapil 2. Ada indikasi pergeseran suara yang kami curigai di kecamatan Bekasi Timur,"ucapnya.

Adanya gugatan di MK juga itu dibenarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengungkapkan beberapa partai secara resmi telah mengajukan gugatan hasil pemilu 2024 di Kota Bekasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa menyebut baru dua partai telah mendaftar gugatan ke MK, diantaranya partai Gerindra dan Nasdem.

"Ada, tapi masih perbaikan berkas. Registernya sudah ada, partai Gerindra untuk dapil 1 Kota Bekasi dan Nasdem untuk dapil 1 dan dapil 2," ucap Ali Syaifa, dihubungi, Senin (25/3/2024).

"Sudah (keduanya) melakukan pendaftaran perselisihan hasil pemilu, cuma belum tahu lebih jauh permohonan atau gugatannya seperti apa?, kita tunggu aja," tambah Ali.

Ali mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa persiapan dalam menghadapi gugatan parpol di MK. Salah satunya, menyiapkan data-data pendukung untuk di persidangan nantinya.

"Kita bersiap untuk menyusun jawaban, menyiapkan alat-alat bukti  mendukung apa yang KPU Kota Bekasi lakukan sudah semana mestinya," ujarnya.

Lanjut Ali, menghadapi gugatan di MK, KPU Kota Bekasi akan mendapatkan pendampingan hukum dari KPU RI. 

"Nanti kita akan mendapatkan pendampingan hukum dari KPU RI,"pungkasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini