![]() |
Pemkot Bekasi saat melakukan eksekusi pemutusan kerjasama pengelolaan Pasar Pondok Gede |
inijabar.com, Kota Bekasi- Masih ingat kasus pemutusan pengelolaan Pasar Pondok Gede oleh Pemerintah Kota Bekasi saat masih di pimpin Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad melalui Kepwal Kota Bekasi Nomor 100.3.7/Kep.591-KS/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pengakhiran Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT. KAP.
Alasan Pemkot Bekasi saat itu PT.KAP menunggak PBB-P2 dan Retribusi Pasar. Kini PT.KAP selaku pengelola Pasar Pondok Gede menggugat Pemkot Bekasi Rp10 miliar,
Gugatan perdata yang dilakukan PT. KAP pada Pemkot Bekasi dengan Nomor Perkara 52/Pdt.G/2024/PN.Bks tanggal 24 Januari 2024, itu berawal atas pengakhiran perjanjian kersama sepihak yang dilakukan Pemkot Bekasi.
Dalam laman website PN Kota Bekasi, atasnama Kuasa Hukum PT KAP selaku Penggugat Sarijo Hadijanto S mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi atas pengakhiran perjanjian kerjasama pengelolaan Pasar Pondok Gede yang dilakukan sepihak oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui Kepwal Kota Bekasi Nomor 100.3.7/Kep.591-KS/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pengakhiran Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT. KAP. Nomor 7 Tahun 2005 dan Nomor 021/KAP/PGB/MOA/SH/III/05 beserta seluruh addendum yang mendukungnya.
Dalam Status Putusan Dikabulkan Sebagian Nilai Ganti Kerugian (Rp.) Amar Putusan Dalam Konvensi Dalam Eksepsi, Menolak Eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara
"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat, Menyatakan sah dan berharga serta mengikat bukti-bukti surat yang diajukan Penggugat yaitu berupa :
Adendum Pertama Nomor 48 tahun 2005 / Nomor 010/PGB/SH/XII/05 tertanggal 14 Desember 2005
Adendum Kedua Nomor 39 tahun 2010 / Nomor 25/KAP-PGB/IV/2010 tertanggal 07 Maret 2010
Adendum Ketiga Nomor 55 tahun 2010 / Nomor 038/KAP-PGB/2010 tertanggal 11 Juni 2010
Adendum Keempat Nomor 367 tahun 2015 / Nomor 020/KAP-PGB/XII/2015 tertanggal 10 Desember 2015."bunyi amar putusan.
"Menyatakan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 100.3.7/Kep.591-KS/XII/2023 tentang Pengakhiran Perjanjian Kerjasama adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil Sejumlah Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) kepada Penggugat,"bunyinya.
Dalam Rekonvensi, Dalam Provisi, Menolak tuntutan Provisi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
Dalam Pokok Perkara, Menolak Gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi, Menghukum Tergugat Dalam Konvensi/Penggugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.518.000,00(lima ratus delapan belas ribu rupiah).
Gugatan yang dimenangkan PT. KAP pada Selasa 8 Oktober 2024 dipengadilan Negeri Bekasi, yang kemudian Pemkot Bekasi mengajukan Banding yang mana putusan Banding pada 11 Desember 2024 itu masih dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung pada Rabu 12 Februari 2025 yang mana Kasasi masih dalam Penyerahan kontra memori Kasasi pada Rabu 12 Februari 2025.
Diketahui, Berkaitan dengan kerja sama kemitraan dengan pihak ketiga, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP-BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Nomor 05B/LHP/XVIII.BDG/04/2023 tanggal 5 April 2023 mengungkap adanya permasalahan pengelolaan Aset Lainnya -
Kemitraan dengan Pihak Ketiga TA 2022 sebagai berikut,
Pengelolaan Pasar Pondok Gede oleh PT KAP Tidak Sesuai Perjanjian Kerja Sama dan Tidak Mematuhi Ketentuan yang Berlaku.
1) Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) revitalisasi Pasar Pondok Gede yang menjadi objek kerja sama pengelolaan dijaminkan PT KAP kepada PT Bank Tabungan Negara (BTN).
2) PT KAP belum membayar tunggakan tagihan PBB-P2 sebesar Rp5.218.219.320,00, serta tunggakan tagihan kontribusi sebesar
Rp4.363.972.850,00; dan
3) PT KAP memiliki hutang kepada PT PP (Persero) Tbk. sebesar Rp76.628.228.519,00 serta terjadi pengalihan unit/bangunan di Pasar Pondok
Gede sejumlah 493 bangunan dengan nilai sebesar Rp105.048.735.305,00.
Dengan demikian berujung pada Pengakhiran PKS antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT KAP sesuai Keputusan Wali Kota No.100.3.7/Kep.591-KS/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT KAP
No. 07 Tahun 2005 dan No.021/KAP/PGB/MOA/SH/III/05 Beserta Seluruh Addendum yang Menyertainya. Tidak hanya PT KAP, Tagihan Kompensasi dan Kontribusi atas Kerja Sama Pemanfaatan Sepuluh Pasar dengan Pihak Ketiga Sebesar Rp6.050.132.082,00 Berpotensi Tidak Tertagih.
1) Kontribusi sebesar Rp260.132.082,00 pada enam pengelola pasar; dan
2) Kompensasi sebesar Rp5.790.000.000,00 pada tiga pengelola pasar.(*)