![]() |
Rapat Paripurna DPRD Indramayu diwarnai aksi walk out anggota Fraksi PDIP |
inijabar.com, Indramayu- Rapat Paripurna DPRD Indramayu mengagendakan Penyampaian Pendapat Akhir Atas Raperda tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Indramayu tahun 2025-2029.
Acara tersebut dihadiri Bupati Indramayu Lucky Hakim dan Wakil Bupati Indramayu Saefudin yang dilaksanakan di Aula Utama Gedung DPRD Indramayu pada Senin (30/6/2025).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Indramayu Amroni didampingi Wakil Ketua DPRD Indramayu Kiki Zakiyah tersebut diwarnai aksi walk out dari seluruh anggota Fraksi PDIP.
Aksi walk out tersebut dipicu karena dua alasan, yaitu paripurna dinilai tidak kuorum dan isi dokumen RPJMD dianggap bermasalah.
Anggota Fraksi PDIP, Anggi Noviah menyebut, paripurna hanya dihadiri oleh 31 anggota DPRD. Padahal, menurut tata tertib DPRD Indramayu, rapat paripurna sah jika dihadiri minimal 35 anggota.
“Rapat ini jika masih tetap dilanjutkan, ilegal paripurnanya,” ujarnya dengan lantang.
Ketua Fraksi PDIP, H. Edi Fauzi, menyatakan, pihaknya tidak hanya menyoroti aspek legalitas rapat, tetapi juga menolak isi RPJMD yang dianggap tidak memenuhi standar perencanaan.
“Kami melihat masih banyak data tidak akurat, baseline tidak jelas, dan program yang tidak terukur,” tegasnya.
Edi juga mengungkapkan, beberapa kepala dinas terkait tidak hadir dalam pembahasan teknis, yang menurutnya menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah.
Kemudian, kata Edi, indikator terkait penanggulangan kemiskinan dan pengangguran dinilai tidak dijabarkan secara konkret dalam dokumen tersebut.
Atas dasar itu, Fraksi PDIP memutuskan untuk tidak mengikuti pengesahan RPJMD sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.
“Kalau ini dipaksakan disahkan, maka janji politik kepala daerah tidak akan terealisasi. Kami menolak sebagai bentuk tanggung jawab kepada rakyat Indramayu,” tandasnya.
Bupati Indramayu Lucky Hakim sendiri saat memberikan sambutan mengatakan, RPJMD merupakan dokumen yang telah disusun secara sistematis yang diatur oleh aturan yang berlaku.(*)