Soal Dugaan Pungli Bangunan di Jalur Pipa Gas Jalan Juanda Depok, Komisi A Bakal Pangggil Pihak Terkait

Redaktur author photo
Bangunan kios untuk pasar hewan yang berada di lahan pertamina di Jl.Juanda Depok

inijabar.com, Depok –  Buntut adanya dugaan pungutan liar terhadap ratusan bangunan yang berdiri di lahan jalur pipa gas milik PT Pertamina Gas, sepanjang Jalan Raya Juanda – Jalan Gas Alam, sisi Jalan Tol Depok Antasari, Kota Depok, Jawa Barat.

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi menegaskan, akan menyurati dan memanggil Pemerintah Kota Depok dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Badan Keuangan Daerah  (BKD), Satpol PP dan PT. Pertamina Gas (Persero).

“Nanti kita akan segera panggil pihak-pihak dan dinas terkait. Kita akan bahas duduk bersama dengan Pemerintah Kota untuk melakukan evaluasi terhadap hal itu, “ ujar Babai Suhaimi kepada wartawan, Minggu (15/6/2025).

Babai juga menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir dan membenarkan terhadap pendirian bangunan-bangunan liar di lahan tersebut. Terlebih lahan itu merupakan objek vital negara yang di mana di dalamnya tertanam pipa gas.

“Jalur lahan itu adalah jalur berbahaya tertanam pipa gas milik Pertamina. Sejauh yang kami tahu lahan itu juga tidak pernah disewakan atau diserahkan kepada siapapun dan lain sebagainya, tidak dibenarkan seperti itu,“ kata Babai.

Dia menyatakan, Pemerintah Daerah maupun Perusahaan BUMN tidak dibenarkan memberikan pengelolaaan lahan negara kepada salah satu kelompok masyarakat atau pun pihak tertentu yang tidak sesuai peruntukkanya.

“Makanya beberapa bulan lalu juga pernah ada, para pedagang hewan ingin memanfaatkan untuk kegiatan usahanya di lokasi tersebut. Tapi, lagi-lagi karena lokasi itu adalah objek vital berbahaya dan perlu dilindungi maka tidak jadi akhirnya mangkrak,“ ungkapnya.

[cut]


Dia mengatakan, pihaknya tidak memiliki wewenang memberikan perizinan mendirikan lapak-lapak bangunan di sepanjang lahan jalur pipa gas negara sepanjang Jalan Juanda. Terlebih adanya informasi temuan dugaan pungutan liar yang dilakukan sejumlah kelompok komunitas dan ormas kepada pemilik lapak bangunan di lokasi tersebut.

“Kalau misalkan ada pihak yang mengaku pengelola, menurut saya mungkin itu tidak benar ya. Bahkan apa lagi disewakan itu tidak dibenarkan juga, maka tentu hal ini akan menjadi perhatian bagi Pemerintah Kota Depok termasuk kami di DPRD,"tutur Babai.

berjanji pihaknya akan menulusuri dan mendalami jika adanya temuan pungutan liar kepada pemilik lapak yang diduga dilakukan oknum kelompok komunitas atau ormas. Dirinya juga akan memanggil pihak terkait untuk klarifikasi dan mempertanyakan lebih lanjut mengenai perihal tersebut.

“Jelas, nanti kita juga akan memanggil komunitas atau kelompok ormas bersangkutan. Mempertanyakan kalau memang resmi diberikan mandat oleh Pertamina kita akan lihat surat mandat pemanfaatannya itu untuk apa? Tapi kalau sudah disewakan tentu itu sudah menyalahi aturan dan tidak dibenarkan, kita akan dalami, “ cetusnya.

padahal sebelumnya beberapa waktu lalu Pemerintah Kota Depok juga sudah pernah melayangkan surat peringatan kepada pemilik lapak agar tidak melakukan pembangunan atau aktivitas usaha di atas lahan jalur pipa gas sepanjang jalan Juanda – Jalan Gas Alam, Depok tersebut.

“Dengan ini kami juga nanti akan meninjau ke lokasi dan berkonsultasi dahulu dengan pihak Pertamina. Kalau pun misalkan lahan itu bisa atau tidak dipergunakan apakah bisa lahan itu dimanfaatkan untuk kegiatan usaha atau lainnya. Kedepannya kami juga meminta PT. Pertamina yang akan menata lahan itu agar lahannya bagus, rapi, bersih, indah dan nyaman,“pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (Kapok) menyebut, ada ratusan bangunan di sepanjang lahan jalur pipa gas milik negara itu kian menjamur. Karena diduga lahannya disewakan oleh oknum anggota sejumlah kelompok komunitas atau ormas dengan biaya Rp10 juta hingga Rp50 juta.(Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini