![]() |
Kades Sukasenang H saat dibawa petugas Kejari Garut ke Lapas. |
inijabar.com, Garut- Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menahan Kepala Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, H (55), setelah ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyelewengan Dana Desa yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Penahanan terhadap H dilakukan pada Senin, 30 Juni 2025 petang.
Penyidik Kejari Garut menemukan bukti cukup atas penggunaan Dana Desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dana tersebut berasal dari anggaran tahun 2021 hingga 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, mengungkapkan, Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru dipakai untuk kebutuhan pribadi.
“Awalnya kami menerima laporan pengaduan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan. Dugaan awal sesuai lapiran, anggaran tersebut digunakan H untuk bermain judol (judi online)", ujar Helena, Senin (30/6/2025)
Namun setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan, ungkapnya, dana itu ternyata digunakan langsung oleh yang bersangkutan untuk keperluan pribadi dan tidak ada laporan pertanggungjawaban.
Akibat perbuatan tersangka, beberapa program pembangunan di Desa Sukasenang tidak dapat dilaksanakan. Padahal, tuturnya, dana desa semestinya dialokasikan tidak hanya untuk pembangunan fisik, tetapi juga kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.
Helena menyesalkan tindakan kepala desa tersebut yang dinilai telah mencederai kepercayaan publik.
"Perkiraan sementara kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Garut mencapai Rp452 juta. Namun jika dihitung secara kasat mata oleh penyidik, potensi kerugian bisa menembus angka Rp700 juta," katanya.
Menurut Helena, nilai tersebut masih dalam proses penghitungan akhir untuk penetapan dalam berkas perkara. Helena juga menyampaikan bahwa Kejari Garut sebenarnya telah memiliki program 'Jaga Desa' yang bertujuan memberikan pendampingan hukum kepada para kepala desa dalam mengelola dana desa.
Ia menyayangkan kepala desa tersebut tidak memanfaatkan fasilitas itu sebelum akhirnya tersandung kasus hukum.
“Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi kepala desa lain. Kalau tidak mengerti mekanisme penggunaan dana desa, lebih baik bertanya. Jangan sampai terjebak dalam tindak pidana korupsi seperti ini," ucap Helena.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan korupsi dana desa yang marak terjadi di berbagai daerah. Padahal, keberadaan dana desa menjadi salah satu program prioritas nasional untuk mempercepat pembangunan dan pemerataan kesejahteraan di wilayah pedesaan.
Kepala Desa Sukasenang kini resmi ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kejaksaan memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional.(ujang)