![]() |
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok, Galang Rambu Sukmara |
inijabar.com, Depok – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok angkat bicara menanggapi polemik terkait tudingan adanya praktik mafia tanah, karena dinilai lambat dalam menindaklanjuti permohonan pelaksanaan pendaftaran pencocokan (contatering) batas-batas terhadap sengketa tanah atas nama Tjoen Djan yang diajukan kuasa hukum tergugat, di Jalan Siliwangi No.20A, Pancoran Mas, Kota Depok.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Kota Depok telah menetapkan putusan kasus sengketa tanah atas nama Tjoen Djan. Pihak tergugat atas nama Yuni melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan dua surat permohonan resmi dengan surat nomor: 003/ATS-R/S.Kel/I/2025 pada 7 Januari 2025 tentang permohonan pengukuran ulang objek tanah atas sertifikat nomor 07640 dan sertifikat nomor: 07051 atas nama tjoen djan. Dan surat nomor: 047/ATS-R/S.Kel/VI/2025, sebagai tindak lanjut atas Surat Nomor: 178/ATS-R/S.Kel/V/2025 tertanggal 2 Mei 2025, yang berisi permintaan pelaksanaan constatering atau pengukuran batas bidang tanah kepada BPN Kota Depok. Namun pihak tergugat menyatakan BPN sampai saat ini belum menanggapi serta menindaklanjuti atas permohonan tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok, Galang Rambu Sukmara saat melakukan jumpa pers, di Kantor BPN Kota Depok, Selasa (1/7/2025). Dirinya menegaskan bahwa pihaknya telah berkomitmen tidak akan memberi ruang gerak kepada mafia tanah yang terdapat di lingkungan kantor badan pertanahan negara tersebut.
“Kemudian terhadap tudingan terkait Kantor Pertanahan Kota Depok yang menghindar. Kami menanggapi bahwa dalam merespon suatu permasalahan dibutuhkan kehati-hatian, di mana peraturan dan ketentuan menjadi acuan dan pedoman kami,“ ujar Galang Rambu Sukmara, Selasa (1/7/2025).
Galang mengungkapkan, setelah tergugat mengajukan bantahan kedua kepada Pengadilan Negeri Depok dengan nomor perkara 156/Pdt.Bth/2025/PN/Dpk. Pihaknya kini masih menunggu proses tahap mediasi yang akan dilaksanakan pada 8 Juli 2025 mendatang.
“Kantor Pertanahan Kota Depok akan menghormati proses hukum dan putusan yang akan dikeluarkan terhadap permasalahan tersebut,“ ujar Galang.
Kemudian terkait permohonan contatering atau pencocokan objek sengketa dengan data yuridis dan fisik yang diajukan kuasa hukum tergugat. Pihaknya menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dari Pengadilan.
“Constatering adalah ranah pengadilan, bukan wewenang kami (BPN). Sampai saat ini, kami juga belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan,“ imbuhnya.
Dia menambahkan, BPN saat ini tengah menyiapkan jawaban tertulis dan akan segera dikirimkan atas surat dari pihak kuasa hukum tergugat.
“Kami sedang menyusun jawaban resmi yang akan segera kami kirimkan,“katanya.
Menutup keterangannya, pihaknya menegaskan bahwa BPN bersikap netral dan tidak berpihak dalam perkara manapun.
“Kami tidak memihak kepada pihak manapun, kami semata-mata menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang berlaku. Kami berkomitmen memberikan layanan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas,“pungkasnya. (Risky).