![]() |
| Camat Sukmajaya Christine Desima |
inijabar.com, Depok – Camat Sukmajaya, Kota Depok menanggapi terkait larangan penggunaan mesin pembakar sampah (insinerator) oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Sebagaimana diketahui keberadaan mesin pembakar sampah (insinerator) yang berlokasi di Jalan Merdeka, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok kini berhenti beroperasi. Karena sebelumnya sempat ditolak dan disegel warga, yang dianggap mengganggu kesehatan bagi lingkungan setempat.
Camat Sukmajaya, Kota Depok, Christine Desima mengatakan, pihaknya dalam hal itu hanya berketempatan sebagai pemilik wilayah untuk pengelolaan sampah dengan menggunakan mesin pembakar sampah (insinerator). Namun lebih lanjut dirinya enggan banyak mengkomentari terkait hal tersebut karena pengelolaan sampah ranahnya ada di Dinas Lingkungan Hidup.
“Saya berharap semuanya untuk yang terbaik, artinya pengentasan sampah dilakukan tetapi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat juga harus tetap diperhatikan, itu saja poinnya ya. Karena selebihnya itu urusan dinas lah, urusan dinas saya tidak mau mencampuri,” ujar Christine usai menghadiri acara Serah Terima Jabatan Struktural ASN, di Kantor Kecamatan Sukmajaya, Depok, Selasa (30/9/2025).
Christine menyampaikan, pengoperasian mesin insinerator yang berada di wilayahnya itu mulai dari perencanaan, eksekusi, pengadaan barang hingga penentuan titik lokasi, bukan merupakan kewenangan Kecamatan. Pihaknya hanya melanjutkan program yang sudah direncanakan pada periode kepemimpinan sebelumnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi sebelumnya bahwa mesin insinerator itu semenjak beroperasi hanya berjalan sekitar satu bulan, kemudian sudah terhenti karena adanya penolakan dari warga setempat.
“Jadi saya juga tidak bisa mendata bahwa itu sudah menyebabkan warga sakit, belum tahu dan setelah itu pengolahan sampah sekarang berjalan begitu saja. Artinya itu bagian dari layanan Dinas LH juga ke wilayah Kecamatan,” kata Christine.
Sambungnya Christine juga menyampaikan meski ada atau tidaknya dengan pengolahan sampah menggunakan mesin insinerator di wilayah Kecamatan Sukmajaya. Menurutnya, masih ada solusi alternatif dalam mengatasi persoalan sampah di wilayahnya.
“Kalau sekarang mesin itu sudah di stop pun, masalah penumpukan sampah-sampah tetap ada. Maka solusinya adalah diolahnya bisa melalui maggot, pemilahan sampah bank sampah gitu ya. Meski problem sampah itu tidak 100 persen bisa tertangani. Kalau sampah itu sudah teratasi dengan cara itu mungkin tidak terjadi penumpukan sampah, tidak perlu juga ada TPS-TPS harus berubah menjadi bank-bank sampah atau rumah-rumah maggot,” ungkapnya.
Kaitannya dengan rencana relokasi pengolahan sampah dengan mesin insinerator tersebut, Chtistine pun menyerahkan kewenangannya kepada dinas terkait. Tentunya dengan mempertimbangkan masukan dari warga, LSM dan para ahli-ahli lingkungan dan aturan-aturan baik dari Pusat, Provinsi maupun tingkat Kota .
“Saya rasa seluruh masyarakat di Kecamatan Sukmajaya khususnya yang ada di sekitar lokasi mesin insinetator punya hak dan kewajiban juga. Lakukanlah semua hak dan kewajiban kita secara berimbang supaya bisa sama-sama nyaman tidak memberatkan masyarakat, tapi juga tidak menyusahkan pemerintah,” ucapnya.
Ia pun juga mengajak masyarakat untuk mulai ramah lingkungan dengan memilah pengolahan sampah kemudian membuat bank sampah di rumah tinggal masing-masing. Karena menurutnya, pengurangan sampah menjadi efektif ketika pada rumah tangga mampu mengolah sampahnya dengan sederhana seperti itu.
“Kalau itu sudah dilakukan dari tiap rumah tangga, maka bisa memudahkan petugas-petugas yang mengangkut sampah untuk memanfaatkannya menjadi benda daur ulang yang lebih baik,” pungkas Christine. (Risky)



