inijabar.com, Kabupaten Bogor- Kades Sukamulya, Komar membenarkan keresahan warga Desa Sukamulya Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor yang lahannya akan disita.
Meski belum terpasang plang penyitaan, warga tetap mengalami keresahan terkait status kepemilikan tanah. Karena itulah warga tidak bisa memproses sertifikat akibat diblokir.
Komar menerangkan, terdapat sekitar 377 hektar yang diklaim oleh BLBI berdasarkan putusan Mahkamah Agung dari total luasan wilayahnya 1.611 hektar.
"Kalau tidak salah ada 11 rumah, persawahan sekitar 80 hektar, sisanya tanah darat mungkin enggak kosong ataupun ya berkebun," ujarnya. Selasa (23/9/2025).
Dia juga menyatakan, belum mendapatkan surat resmi terkait pelelangan sitaan tersebut. Dia mengimbau warganya untuk tetap tenang.
"Saya sampaikan ke warga, saya yakin kalau masalah pelelangan belum ada surat resmi ke kami, dan tenang saja warga, jangan takut terkait masalah pelelangan, toh isinya kan masyarakat juga biar tenang, jangan sampai merasa gaduh gitu," ungkapnya.
Ketua RT 01 RW 07, Kampung Ciherang, Desa Sukamulya, Enjang Sobur ada 11 rumah yang masuk dalam wilayah sitaan dalam kasus tersebut.
Padahal, kata dia, warga merasa tidak pernah menjual tanah kepada siapa pun dan lahan warganya yang diklaim adalah area persawahan dan perkebunan.
"Di wilayah saya yang diklaim BLBI itu persawahan sama perkebunan sekitar luasnya 5 hektar lebih," katanya.
Dia mengaku warga sudah sejak turun-temurun bertani dan berkebun di lahan tersebut. Mereka juga memiliki alas hak dari desa berupa surat waris atau hibah.
"Dari dulu memang tanah warga dari turun-temurun dari nenek moyangnya, seperti waris, hibah, itu tidak pernah menjualbelikan warga," ujar Enjang.
Warga di wilayahnya hanya ingin mendapatkan penjelasan yang benar soal informasi penyitaan lahannya.
"Waktu kemarin pas pengukuran PTSL sudah ketahuan ada yang mengeklaim BLBI, sangat resah. Ada yang diklaim BLBI, tidak bisa dinaikkan ke PTSL. Nah, itu warga saya yang diklaim persawahan itu mengadu kepada saya," ungkapnya.(*)



