Kasus Hukum Bikin Ribet Revitalisasi Pasar Kranji, Dari Penipuan Sampai Pungli

Redaktur author photo

 

Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi- Revitalisasi Pasar Kranji Baru hingga kini belum juga dimulai pembangunan. Sejumlah masalah hukum mewarnai proses pembangunan pasar yang diplot anggaran investasi lebih dari Rp100 miliar tersebut.

PT. Annisa Bintang Blitar (ABB) selaku pemenang pengelolaan Pasar Kranji pun secara legal masih memiliki hak dan tanggung jawab seperti yang diamanahkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pemerintah Kota Bekasi.

Adapun kasus hukum yang telah berproses di pengadilan pada Iwan Hartono selaku pemilik PT.ABB seperti kasus cek fiktif tanah urugan di Pasar Kranji Baru dengan salah satu vendor.

Perubahan Direktur Utama PT.ABB dari Iwan Hartono kepada Rama yang awalnya diharapkan bisa menjalankan kembali proses revitalisasi Pasar Kranji ternyata menuai masalah dengan disomasinya Rama oleh Iwan Hartono.

Iwan Hartono menganggap Rama melakukan wan prestasi dengan belum dibayarnya kompensasi kerjasama perubahan Direktur Utama yang harusnya dibayarakan oleh Rama.

Dua kali surat somasi dari Iwan Hartono itu, ternyata tidak membuat Rama gentar bahkan dengan entengnya Rama meminta dikembalikan dana yang sudah dikeluarkan nya selama melebur di PT.ABB.

Selain potensi konflik tersebut ada potensi konflik lain yakni antara Iwan Hartono dengan mantan pengurus RWP (Rukun Warga Pasar) Kranji Baru terkait dugaan Pungli (pungutan liar) pada 245 PKL (Pedagang Kaki Lima).

[cut]

Ilustrasi

Kasus pungli yang diduga melibatkan oknum pengurus RWP Pasar Kranji Baru tahun 2017. 

Di tahun 2017 itu PT.ABB dengan Direktur Utama Iwan Hartono saat itu belum ada dan belum ditetapkan sebagai pemenang pengelolaan Pasar Kranji Baru.

Dalam catatan Berita Acara tertanggal 9 September 2017 Hasil Rapat Antara PKL dengan RWP dan Kopas Pasar Kranji Baru diputuskan beberapa poin kesepakatan.

Diantaranya, perwakilan PKL memohon pada RWP dan Koppas Kranji Baru menginginkan statusnya disetarakan dengan pedagang eksisting yang menempati gedung utama Pasar Kranji Baru.

Selain itu, PKL mendapatkan kesempatan membeli kios atau los di Pasar Kranji Baru yang akan direvitalisasi. 

Di point ke tiga tercantum PKL bersedia menanggung semua biaya yang muncul seperti pengurusan izin, pembangunan TPS (Tempat penampungan sementara) dan sewa lahan.

Sedangkan poin Keempat tertulis, telah disepakati biaya per lokal di TPS sebesar Rp13.500.000,". 

Berita Acara tersebut ditandatangani Ketua RWP saat itu Ahmad Jawahir, Ketua Koppas Aminudin dan perwakilan PKL Edi pada 9 September 2017.

[cut]

Ilustrasi

Angka tersebut jika dikalikan dengan jumlah PKL sebanyak 254 sama dengan Rp3.3 milyar.

Fakta dilapangan disinyalir dana tersebut tidak dibayarkan untuk pengurusan perizinan, pembangunan TPS, dan sewa lahan. 

Karena pada tahun 2018 setelah PT.ABB ditetapkan sebagai pemenang lelang pengelolaan Pasar Kranji Baru. Iwan Hartono sebagai Dirut PT.ABB tidak memungut biaya apapun untuk perizinan, pembangunan TPS, sewa lahan seperti tertulis dalam berita acara rapat tahun 2017 antara PKL dengan RWP.

Yang dipungut Iwan Hartono adalah uang muka atau Down Payment (DP) sebesar 10 persen pada pedagang yang menempati kios atau los di TPS Pasar Kranji Baru sesuai isi PKS (perjanjian kerjasama) dengan Pemkot Bekasi.

Polemik ini pun ramai diberitakan sejumlah media lokal dan informasinya kasus tersebut sudah dilaporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Sayangnya KPK belum menindak lanjuti laporan dugaan pungli tersebut.

Dugaan pungli ini menjadi bom waktu bagi para oknum pengurus RWP Pasar Kranji Baru yang tercatat sangat dominan menguasai kios, los di Pasar Kranji Baru.

Pertanyaannya entah sampai kapan kasus-kasus hukum di Pasar Kranji Baru berhenti dan pembangunan Pasar Kranji Baru bisa berjalan dan kapan pedagang bisa dengan tenang berniaga di lokasi fasos fasum milik Pemkot Bekasi itu. (*)


Share:
Komentar

Berita Terkini