inijabar.com, Kota Bandung- Sidang banding terkait sengketa lahan SMAN 1 Kota Bandung membawa kabar gembira bagi civitas sekolah yang di kelola pemerintah Jawa Barat tersebut.
Keputusan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut di PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) Bandung pada Kamis (4/9/2025) memenangkan pihak Pemprov Jabar selaku tergugat.
Seperti diketahui SMAN 1 Bandung yang sebelumnya digugat Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Tim Advokasi IKA SMAN 1 Bandung, Arief Budiman mengatakan, dalam putusan nomor 131/B/2025/PT.TUN.JKT, majelis hakim menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG.
Dengan begitu gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dan putusan tingkat pertama otomatis tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
PTTUN juga, kata dia, menegaskan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sah sebagai pemegang hak atas lahan yang kini ditempati SMAN 1 Bandung. Putusan ini sekaligus memperkuat status hukum tanah sekolah yang dikenal sebagai salah satu SMA favorit di Kota Bandung.
“Putusan ini adalah kabar baik bagi dunia pendidikan, khususnya untuk SMAN 1 Bandung. Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara secara adil,” ujar Arief. Kamis (4/9/2025).
Sementara itu, Tim Advokasi IKA SMAN 1, Arnold Siahaan yang menilai kemenangan ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga kepastian bagi keberlangsungan pendidikan di Jawa Barat.
“Putusan ini menegaskan hak Pemprov Jabar atas lahan SMAN 1 Bandung. Kami berharap polemik berkepanjangan ini bisa ditutup, agar sekolah bisa kembali fokus pada mutu pendidikan,” ujar Arnold.
Sementara itu, Tim Advokasi IKA SMAN 1, Tengku Maliana Zufrine menambahkan keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan banyak pihak.
“Kami berterima kasih kepada Tim Biro Hukum Pemprov Jabar, alumni IKA SMAN 1, jajaran guru dan siswa yang terus memberi dukungan selama proses hukum berlangsung. Semoga putusan ini membawa semangat baru bagi dunia pendidikan Indonesia,” tandasnya.(*)