Mulai 1 Oktober P3K Paruh Waktu Berlaku di Kota Bekasi, Evaluasi Jadi Syarat

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi - Kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu, resmi berlaku mulai 1 Oktober 2025 di Kota Bekasi, mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Henry Mayors, menjelaskan, masa perjanjian kerja P3K paruh waktu ditetapkan selama satu tahun.

"Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 pada Diktum ke-13, masa perjanjian kerja P3K paruh waktu ditetapkan setiap satu tahun," ujarnya saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (30/9/2025).

Henry menegaskan, tidak ada mekanisme perpanjangan otomatis untuk kontrak P3K paruh waktu. Perpanjangan kontrak akan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja pegawai selama masa kerja.

"Hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja, sesuai Diktum ke-18," katanya.

Terkait jam kerja, Henry menyebutkan bahwa P3K paruh waktu untuk sementara menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya. Hal ini dilakukan, sambil menunggu kebijakan khusus yang mengatur jam kerja P3K paruh waktu.

"Sampai saat ini belum ada kebijakan yang mengatur jam kerja P3K paruh waktu secara spesifik," jelasnya.

Pengadaan P3K paruh waktu di Kota Bekasi akan mengisi kebutuhan pada beberapa jabatan. Berdasarkan Diktum ke-3, jabatan tersebut meliputi guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, serta penata layanan operasional.

Mengenai besaran gaji, Henry menjelaskan bahwa P3K paruh waktu akan menerima upah sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk informasi detail terkait besaran upah, Henry menyarankan untuk menghubungi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi.

"Berdasarkan Diktum ke-19, P3K paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah," paparnya.

Sementara itu, untuk tenaga supir, kebersihan, dan penjaga kantor akan dialihkan ke mekanisme Pejabat Pengelola Lapangan Pelaksana (PJLP). Henry menyarankan untuk menanyakan detail mekanisme PJLP kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyelenggarakan program tersebut.

Terkait nasib Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak lolos seleksi CPNS atau tidak masuk kuota P3K paruh waktu, Henry mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Bekasi telah mengajukan surat kepada Menpan RB.

"Pemerintah Kota Bekasi sudah bersurat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait hal tersebut pada akhir Agustus 2025, namun belum ada jawaban," ungkapnya.

Henry memberikan pesan kepada para pegawai non-PNS yang masih menunggu kejelasan status, agar tetap bersabar dan optimis.

"Agar tetap bersabar dan tetap optimis. Pemerintah Daerah, khususnya Pemkot Bekasi, berkomitmen mendukung proses penataan non-ASN melalui pengangkatan P3K sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini