![]() |
| Sekretaris Komisi A Babai Suhaimi |
inijabar.com, Depok – Jelang berakhirnya Peraturan Wali Kota Depok Nomor 81 Tahun 2021 tentang Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT), dikhawatirkan akan berdampak langsung terhadap nasib ratusan guru dan tenaga PKTT di Kota Depok.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi mengingatkan, Pemerintah Kota agar segera menyiapkan langkah payung hukum yang jelas guna melindungi para tenaga pelaksana yang salah satunya di lingkungan Dinas Pendidikan yang jumlahnya mencapai lebih dari 570 orang.
Sebagaimana diketahui, para PKTT di lingkungan Dinas Pendidikan yang terdiri dari Guru, Operator Sekolah, Tata Usaha, hingga Petugas Kebersihan, disebut memiliki kontribusi penting dalam mendukung jalannya proses pendidikan di tingkat SD maupun SMP.
Namun dengan adanya aturan terkait Peraturan pemerintah (PP) terbaru yang menjadi dasar pengaturan PPPK pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menggantikan aturan sebelumya seperti, PP Nomor 49 Tahun 2018, dan mengatur manajemen serta hak-hak PPPK, termasuk masa kerja, gaji, dan tunjangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Membuat posisi mereka kini rawan tidak lagi bisa dipekerjakan dengan mekanisme lama.
"PKTT tidak termasuk dalam peraturan baru, maka perlu mencari solusi agar pembayaran gaji para PKTT bisa tetap bersumber dari APBD dan tetap bisa bekerja," ujar Babai Suhaimi kepada wartawan. Kamis (18/9/2025)
Babai menilai, Pemkot perlu segera lakukan upaya keberlangsungan para PKTT yang kini mengisi di berbagai tempat di tatanan OPD baik sektor pendidikan, dan lainnya.
"Pemkot harus segera antisipasi tidak berlakunya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 81 Tahun 2021 berkaitan PKTT berlaku hingga akhir tahun 2025,” katanya.
Politisi senior PKB itu menyatakan, jika tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, maka solusi paling memungkinkan adalah menggunakan sistem outsourcing.
Dengan begitu, kata Babai, para tenaga pendidik maupun non-pendidikan masih bisa bekerja tanpa melanggar aturan hukum.
Selain itu, lanjut Babai, persoalan ini bukan hanya terdapat di tenaga pelaksana Dinas Pendidikan. Sejumlah dinas lainnya seperti PUPR, DLH, hingga Rumkin juga masih mengandalkan tenaga PKTT. Jika dihitung keseluruhan, jumlah mereka diperkirakan mencapai 700–800 orang.
Menurutnya, tanpa adanya payung hukum yang tepat, Pemkot Depok tidak bisa lagi mengalokasikan anggaran APBD untuk pemberian gaji mereka. Padahal, keberadaan tenaga PKTT selama ini terbukti membantu pelayanan publik di berbagai sektor.
“Jangan sampai mereka yang sudah mengabdi bertahun-tahun, tiba-tiba kehilangan pekerjaan hanya karena regulasi berubah. Pemkot harus hadir dengan solusi konkret agar tenaga PKTT tetap terlindungi,” tegasnya.
Sorotan hal tersebut diharapkan dapat menjadi sinyal bagi Pemkot Depok, agar segera merumuskan kebijakan transisi yang tidak hanya sesuai aturan. Akan tetapi juga berpihak pada tenaga kerja yang berperan langsung terhadap pelayanan masyarakat.
Sebagai informasi, sebelumnya Pemkot Depok tengah melakukan pendataan para PKTT atau tenaga honorer di lingkungan Pemkot Depok untuk mengetahui hasil pendataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang semakin dekat.
Pendataan seluruh PKTT melalui website resmi BKPSDM Kota Depok dan pengumuman hasil pendataan tersebut juga akan segera dipublikasikan melalui link website https://bkpsdm.depok.go.id. (Risky)



