Publish Kinerja Para OPD, Sekda Subang 'Terkudet'

Redaktur author photo
Sekda Subang Asep Nuroni

inijabar.com, Subang-  Langkah transparansi kinerja aparatur Pemerintah Kabupaten Subang sebagai wujud komitmen terhadap pelayanan masyarakat.

Pemkab Subang membeberkan hasil evaluasi kinerja perangkat daerah dan kecamatan dalam menindaklanjuti aduan masyarakat melalui media sosial resmi Bupati, dan Pemkab Subang periode 31 Juli hingga 31 Agustus 2025. 

Sekda Kabupaten Subang Asep Nuroni  menjelaskan, selama satu bulan penuh, tercatat 754 aduan masyarakat yang masuk, yang kemudian dipantau tindak lanjutnya oleh tim monitoring.

Uniknya predikat Terkudet (kurang update) diberikan kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Subang yang dijabat Asep Nuroni sendiri, dan Kecamatan Pusakanagara.

“Dari 754 aduan ini terlihat bagaimana perangkat daerah, dan kecamatan merespons keluhan, kritik, maupun masukan warga. Ada yang sudah sangat responsif, tapi masih ada juga yang perlu ditingkatkan kecepatannya. Hari ini kita umumkan secara terbuka siapa yang cepat, siapa yang terlambat, agar menjadi motivasi bagi semuanya,” ujarnya  pada wartawan di Subang, Senin (8/9/2025).

Asep menerangkan, untuk kategori keaktifan bermedia sosial, predikat Terngabret, diraih oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, ESDM, serta Kecamatan Pabuaran. 

Untuk kategori tindak lanjut aduan masyarakat, capaian dibagi dalam tiga klaster.

1. Klaster 1 (22-206 aduan): predikat Terngabret diraih oleh Satpol PP dan Damkar, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Predikat Cukup Ngabret diraih oleh Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

2. Klaster 2 (22-35 aduan): predikat Terngabret diraih oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Predikat Cukup Ngabret diberikan kepada Dinas Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan ESDM, serta  Dinas Lingkungan Hidup, sementara predikat 'Kurang Ngabret' diberikan kepada Dinas Pertanian.

3. Klaster 3 (1-9 aduan): predikat Terngabret diberikan kepada BPBD, Disparpora, Disnakeswan, Disdukcapil, Bapenda, BKPSDM, RSUD Subang, dan DPMPTSP. Predikat Cukup Ngabret diraih oleh Diskominfo dan DKUPP, sedangkan predikat 'Kurang Ngabret' diberikan kepada Sekretariat Daerah, Bagian Ekonomi Setda, BP4D, Bagian Umum Setda, DPMD, serta Bagian Kesra Setda, dan Dinas Perikanan.

Untuk kategori kecamatan, hasil evaluasi juga dibagi menjadi tiga klaster.

4. Klaster 1 (38-55 aduan): predikat Terngabret diraih oleh Kecamatan Subang, sedangkan Kecamatan Pagaden dan Kecamatan Purwadadi mendapat predikat 'Kurang Ngabret'.

5. Klaster 2 (15-25 aduan): predikat Terngabret diraih oleh Kecamatan Ciater, Patokbeusi, Blanakan, Pabuaran, Kalijati, Compreng, dan Pamanukan. Predikat Cukup Ngabret diberikan kepada Kecamatan Cipunagara, Pagaden Barat, Binong, Ciasem, Cibogo, dan Cikaum, sementara Kecamatan Cipeundeuy, Tambakdahan, dan Pusakanagara mendapat predikat 'Kurang Ngabret'.

6. Klaster 3 (3-14 aduan): predikat Terngabret diraih oleh Kecamatan Tanjungsiang. Predikat Cukup Ngabret diberikan kepada Kecamatan Jalancagak, Pusakajaya, Legonkulon, Dawuan, Cisalak, Sukasari, dan Sagalaherang, sedangkan Kecamatan Kasomalang, Serangpanjang, dan Cijambe mendapat predikat 'Kurang Ngabret'.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini