Soal Proyek Pokir Dewan Fraksi PKB Depok, Kuasa Hukum Sebut Pelapor Punya Motif Lain

Redaktur author photo

inijabar.com, Depok – Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKB berinisial TR tengah tersandung persoalan hingga berpotensi dilaporkan ke pihak kepolisian oleh salah seorang pengusaha inisial PA melalui kuasa hukumnya, Syapri Adillah lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan perjanjian kerjasama bisnis proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

Sementara itu, TR melalui Kuasa Hukumnya Deny Hariyatna menepis adanya unsur penipuan yang ditujukan kepada kliennya. Kuasa Hukum TR, Deny bahkan mengungkap peristiwa, data dan fakta.

"Sebenarnya antara TR dan PA adalah perjanjian kerjasama yang bukti perjanjiannya dan pengembalian uangnya sudah selesai sesuai yang diminta PA," ujar Kuasa Hukum TR, Deny Hariyatna saat memberikan keterangan resminya kepada wartawan Senin, (22/9/2025).

Lebih lanjut Deny menegaskan bahwa seharusnya sudah tidak ada lagi persoalan tersebut lantaran sudah adanya kesepakatan perdamaian kedua belah pihak.

"Idealnya tidak ada persoalan lagi, persoalannya sudah selesai. Karena dalam perjanjian kerjasama sudah dikembalikan seluruhnya sesuai kesepakatan awal minta dikembalikan," kata Deny.

Menurut Deny, persoalan itu dianggap sudah selesai sesuai yang diminta oleh pihak PA. Katanya tidak ada unsur penipuan lantaran ada perjanjian dan pembayaran yang bahkan sudah dilakukan TR sejak Maret 2025 lalu.

Kuasa Hukum Anggota Legislator Fraksi PKB Depok itu juga tidak menampik jika kliennya sempat menerima surat somasi kedua dari pihak PA pada 6 September 2025 lalu. Dengan berkaitan permintaan pengembalian dana yang akhirnya dilakukan pengembalian dana oleh TR, sesuai yang diminta pihak PA.

"Totalnya ada Rp110 juta, dua kali pembayaran dan sebelumnya pembayaran senilai Rp50 juta secara bertahap," ungkap Deny.

Oleh sebab itu, melalui Kuasa Hukumnya TR merasa heran serta menduga ada motif lain terkait persoalan kerjasama yang sebenarnya pengembalian dana itu sudah selesai, yang akhirnya mengapa dana tersebut dikembalikan lagi kepada kliennya. 

"Ada upaya ke arah disinformasi, fitnah dan kebencian. Karena sudah diganti, dan dikembalikan lagi dan muncul pemberitaan, " ungkap Deny. 

Kendati demikian, pihaknya mengaku akan melakukan kajian -kajian lebih jauh kembali. Berkaitan upaya yang sejauh ini sudah dilakukan dari pihak yang bersinggungan dengan anggota DPRD di Fraksi PKB Depok sebagai kliennya.

"Kami akan berjalan sesuai ranah hukum. Apabila itu merugikan dan ada mengarah pencemaran nama baik, kami akan membuat laporan balik polisi " tegas Deny.

"Namun, jika nantinya ada pelanggaran etika, kami akan laporkan ke organisasi advokat di mana lawyer tersebut bernaung. Dan kalau memang mereka (pihak PA) ingin mensudahi, itu lebih baik " tambahnya.

Sebagaimana diketahui, sementara itu sebelumnya pihak PA melalui Kuasa Hukumnya ‎Syapri Adillah, mengatakan bahwa kliennya sempat dijanjikan sejumlah kegiatan Proyek Infrastruktur Dana Aspirasi Tahun 2025. Namun sampai saat ini masih belum ada kejelasan terkait janji yang sudah disepakati antara kliennya dengan TR.

Menurut Syapri, kliennya telah memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKB, TR pada Desember 2024 lalu.

”Setelah itu, TR meminta kembali uang sebesar Rp10 juta kepada klien kami PA dan diberikan. Jadi uang yang sudah diterima TR totalnya Rp160 juta," katanya, Jumat, (19/92025).

Syapri Adillah juga menegaskan jika pihaknya masih menunggu surat balasan dari Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Depok dan Ketua DPRD Depok serta Badan Kehormatan DPRD (BKD) terkait persoalan kliennya tersebut.  

”Kita tunggu surat balasan dari Sekwan dan Ketua DPRD Depok. Jika sampai waktu lama tidak ada balasan, kami bersama tim akan melaporkan anggota DPRD Depok,TR kepolisian untuk menindaklanjuti masalah ini," tandasnya. (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini