inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait adanya aktivitas sebuah rumah yang diduga memproduksi olahan berbahan susu di Jatirasa Kecamatan Jatiasih dikomentari Camat Jatiasih Ashari.
Ashari menjelaskan, pabrik tersebut bukan memproduksi susu untuk konsumsi manusia, melainkan bahan dasar pakan hewan.
“Informasi awal yang kami dapatkan di lapangan, pabrik itu bukan untuk konsumsi manusia, tetapi memang bahan dasar pakan hewan. Namun terkait dengan perizinan, saat ini sedang didalami,” ujar Ashari saat ditemui di kantornya. Jumat (12/9/2025).
Dia juga menerangkan, kewenangan perizinan usaha saat ini tidak lagi berada di kelurahan maupun kecamatan.
“Prinsip dasarnya, kewenangan perizinan sekarang sepenuhnya melalui OSS (Online Single Submission) di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Jadi kami di wilayah memang tidak tahu soal bangunan, investasi, maupun produksi yang dilakukan tanpa pemberitahuan,” kata Ashari.
Meski begitu, kata Ashari, pihaknya tidak menampik keberadaan pabrik tersembunyi di lingkungan permukiman menimbulkan keresahan masyarakat.
“Mari bersama-sama kita lakukan pengawasan. Kalau mengikuti aturan, setiap usaha seharusnya tetap menyesuaikan mekanisme perizinan. Kalau ada oknum yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan merugikan masyarakat, ranahnya sudah masuk ke penegakan hukum,” tuturnya.
Ashari menambahkan, aparat penegak hukum perlu dilibatkan untuk memastikan aktivitas tersebut.
“Harus jelas apakah legal atau justru merugikan masyarakat. Kalau terbukti merugikan, tentu saja harus diproses hukum,”pungkasnya.(firman)