Terdakwa Kerusuhan dan Pembakaran Mobil Polisi di Kampung Baru Divonis 3 Tahun Penjara

Redaktur author photo


Sidang putusan kasus kerusuhan dan pembakaran mobil polisi di kampung Baru Depok

inijabar.com, Depok – Pengadilan Kota Depok menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap terdakwa kasus kerusuhan dan pembakaran mobil operasional Polres Metro Depok di Kampung Baru yang juga merupakan mantan Ketua Ranting Ormas GRIB, Harjamukti, Tony Simanjuntak (TS) pada sidang putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok pada Rabu (17/9/2025). 

Sebagaimana diketahui PN Depok mencatat ada empat perkara terkait kasus pembakaran mobil operasional Polres Metro Depok di Kampung Baru, Harjamukti, Kota Depok. Yakni, kasus penganiayaan dan penghasutan atas nama Tony Simanjuntak (TS). Kemudian dua perkara terpisah atas nama tujuh terdakwa. 

Di ruang sidang utama PN Depok, Majelis Hakim yang dipimpin Bambang Setiawan dengan Anak Agung Niko Brama Putra dan Nartilona dalam perkara penghasutan atas nama Tony Simanjuntak tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ketiga Pasal 160 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara," ucap Majelis Hakim dalam pembacaan putusan nomor perkara 249/Pid.B/2025/PN Dpk, Rabu (17/9/2025).

Sementara itu terpisah, Plt Kepala Seksi Intelijen (Kasieintel) Kejaksaan Negeri Kota Depok, Andi Tri Saputro membenarkan bahwa terdakwa Tony Simanjuntak (TS) telah divonis oleh Majelis Hakim. 

"Tony dijatuhkan hukuman selama tiga tahun penjara dalam perkara penghasutan. Sedangkan dalam perkara penganiayaan selama satu tahun penjara," ujar Andi Tri Saputro saat dikonfirmasi, Kamis (18/9/2025). 

Berdasarkan keterangan dari Jaksa yang menangani perkara tersebut, lebih lanjut kata dia, pihaknya (Jaksa) sudah mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.

"Kami (jaksa) mengajukan banding atas dua putusan itu," ujar Saputro. 

Sebagai informasi, dalam kasus pembakaran mobil operasional Polres Metro Depok itu masih ada beberapa orang yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Diantaranya yakni atas nama Ramses Simanjuntak alias Onel dan Victor Simanjuntak alias Tombon. (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini