Tunjangan Rumah Dinas Dewan Depok Tembus Rp47 Juta, Bakal Dievaluasi?

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Depok - Menanggapi keresahan publik terkait isu tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kota Depok yang nilainya mencapai Rp 47 juta per bulan. Pemerintah Kota Depok dan DPRD menyatakan sepakat akan merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 97 Tahun 2021.

Hal itu disampaikan sebagai upaya dalam memberikan kepastian kepada masyarakat serta menanggapi isu yang beredar terkait tunjangan perumahan anggota DPRD tersebut.

Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna, menjelaskan bahwa pentingnya evaluasi pada Perwal tersebut. 

"Kami memahami apa yang menjadi aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, kita akan mengevaluasi perwal tersebut," ujar Ade saat memberikan keterangannya kepada wartawan usai mengikuti kegiatan Jalan Santai HUT RI di kawasan RW 14, Kelurahan Mekarsari, Kota Depok pada Minggu (31/8/2025).

Ade juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap perilaku anggota Dewan tingkat pusat, dengan meminta agar para anggota DPRD Depok bertanggung jawab penuh atas fasilitas yang mereka terima dengan menunjukkan kinerja terbaik.

"Terus bekerja untuk rakyat, memperjuangkan aspirasi masyarakat, memahami atau peka juga, perilakunya juga harus peka terhadap kondisi masyarakat hari ini dan turut juga menenangkan dan menjaga kondusifitas masyarakat," tegas Ade.

Dia menambahkan, bahwa revisi ini akan menetapkan harga yang wajar agar tetap memberikan dampak positif bagi masyarakat. Ade juga mengatakan, tunjangan perumahan sebenarnya tidak melanggar aturan, tinggal besarannya diatur sesuai appraisal dan dalam tingkat yg wajar, sebagaimana telah diatur dalam PP No.18 tahun 2017.

"Anggota DPR RI sebenarnya sudah punya rumah dinas dan itu sudah ditentukan tempatnya untuk seluruh anggota, makanya wajar kalau mereka sebenarnya tidak perlu lagi dapat tunjangan rumah dinas, " pungkasnya. (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini