1.900 Eks Karyawan PT Kertas Leces Tunggu Keadilan Era Prabowo-Purbaya

Redaktur author photo
Panrik PT.Kertas Leces (Persero)

inijabar.com, Kota Bekasi - Lebih dari 13 tahun, 1.900 eks-karyawan PT Kertas Leces (Persero) menanti hak gaji dan pesangon mereka yang tertahan. Kini, mereka menaruh harapan besar pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menuntaskan persoalan tersebut.

Kuasa hukum eks-karyawan, Eko Novriansyah Putra, menegaskan penyelesaian kasus ini bukan lagi soal dana atau prosedur teknis, melainkan hanya membutuhkan goodwill dan keberanian pemimpin untuk mengambil keputusan.

"Ini bukan soal dana, bukan soal prosedur. Ini hanya soal niat baik dan keberanian untuk memutuskan," ujar Eko melalui keterangan tertulis, Rabu (8/10/2025).

Ia menjelaskan, PT Kertas Leces (Persero), salah satu BUMN tertua di Jawa Timur, berhenti beroperasi sejak 2010 dan dinyatakan pailit pada 2018. Sejak itu, 1.900 eks-karyawan belum menerima gaji 27 bulan dan pesangon yang menjadi hak mereka.

"Lebih menyedihkan lagi, lebih dari 300 eks-karyawan telah meninggal dunia dalam penantian panjang tersebut. Sebagian lainnya hidup dengan kondisi ekonomi memprihatinkan, menanti janji negara yang belum terpenuhi," ungkap Eko.

Eko memaparkan, secara hukum dan administratif, semua persyaratan penyelesaian sebenarnya sudah terpenuhi. Putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-934/KN.5/2019 telah menyetujui penyerahan 14 sertifikat tanah boedel pailit kepada tim kurator.

"Nilai aset mencapai Rp 700 miliar, sementara kewajiban kepada pekerja hanya sekitar Rp 145,9 miliar. Artinya, tidak ada lagi hambatan hukum. Yang tersisa hanyalah kemauan dan keputusan," katanya.

Eko menyebut, perjuangan para eks-karyawan berlandaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013, yang menegaskan hak pekerja berupa upah dan pesangon memiliki prioritas utama di atas tagihan negara dan kreditur lainnya.

Komisi VI DPR RI juga telah turun tangan. Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum pada 28 April 2025, mereka merekomendasikan Kementerian Keuangan segera menyerahkan sertifikat tanah kepada tim kurator agar hak karyawan dapat dibayarkan penuh sesuai prioritas hukum.

"DPR bahkan menyarankan penggunaan dana talangan sementara, jika terdapat hambatan administratif yang masih tersisa," ucap Eko.

Eko menyatakan, kombinasi antara ketegasan Presiden Prabowo dan kebijaksanaan Menteri Keuangan Purbaya, sebagai momentum terbaik untuk menuntaskan kasus yang telah berlarut-larut ini.

"Kami percaya Pak Menteri Purbaya akan melihat persoalan ini dengan hati nurani, bukan hanya hitung-hitungan administratif. Di bawah kepemimpinan beliau, Kemenkeu bisa menjadi lembaga yang menyeimbangkan antara hukum, kemanusiaan, dan keadilan sosial," ungkapnya.

Ia menekankan, penyelesaian kasus Leces tidak memerlukan dana APBN tambahan, karena pembayaran akan bersumber dari hasil lelang aset yang sudah ada.

"Yang dibutuhkan hanyalah tanda tangan dan keputusan dari pemimpin yang berani dan berempati," tambah Eko.

Eko meyakini bahwa pemerintahan yang kuat dan berorientasi pada hasil nyata, mampu menyelesaikan persoalan yang tertunda 13 tahun ini dengan cepat dan berkeadilan.

"Kami percaya, Pak Menteri Purbaya dan Pak Presiden Prabowo akan dikenang bukan karena retorika, tetapi karena keberanian menegakkan kemanusiaan dan keadilan," imbunya.

Sementara itu, Sutrisno, eks-karyawan berusia 70 tahun, mengungkapkan optimismenya terhadap pemerintahan baru. Ia berharap keadilan yang selama ini menjadi janji dapat segera menjadi kenyataan.

"Kami yakin, di era Pak Prabowo dan Pak Purbaya, keadilan untuk kami bukan lagi janji, tapi kenyataan. Kami sudah terlalu lama menunggu, tapi sekarang kami yakin negara akan hadir untuk rakyatnya," pungkas Sutrisno.

Para eks-karyawan berharap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segera mengambil langkah cepat dengan menyerahkan 14 sertifikat tanah boedel pailit kepada tim kurator. Dengan demikian, proses lelang dapat segera dilakukan dan hak-hak pekerja dapat dibayarkan tanpa hambatan.

Share:
Komentar

Berita Terkini