Bapemperda DPRD Kota Bekasi Siapkan Perda Penyertaan Modal Lima BUMD

Redaktur author photo
Rapat Bapemperda DPRD dengan BUMD di Kota Bekasi

inijabar.com, Kota Bekasi - Lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Bekasi, akan mendapat penyertaan modal yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) khusus.

Langkah tersebut diambil untuk memenuhi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyoroti penyertaan modal BUMD selama ini belum memiliki payung hukum jelas.

Pemerintah Kota Bekasi bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, tengah menyiapkan regulasi tersebut untuk dimasukkan dalam perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

"Pada prinsipnya kami setuju dan mensupport apa yang dilakukan pemerintah, dengan pemenuhan-pemenuhan syarat yang harus dipenuhi," ujar Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, Senin (20/10/2025).

Dariyanto menjelaskan, penyertaan modal yang selama ini diberikan kepada BUMD di Kota Bekasi, ternyata belum memiliki dasar hukum berupa Perda.

Padahal, menurut ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), penyertaan modal pemerintah daerah wajib disertai peraturan daerah.

"Jadi nanti perdanya itu dibuat berdasarkan RPJMD, jadi selama lima tahun kepemimpinan kepala daerah. Rencana bisnis dan analisis investasinya¹ juga akan dicantumkan dan dilaporkan setiap tahun kepada Badan Anggaran DPRD," jelasnya.

Dariyanto menerangkan, Temuan BPK inilah yang kemudian mendorong Pemkot Bekasi segera menyiapkan payung hukum, agar penyertaan modal kepada BUMD memiliki landasan yuridis yang kuat dan transparan.

Dalam pertemuan awal, Pemkot Bekasi hanya mengusulkan tiga BUMD yang akan mendapat penyertaan modal. Namun, setelah dilakukan evaluasi, ternyata kelima BUMD yang ada di Kota Bekasi sama-sama membutuhkan penyertaan modal.

"Sekarang mereka sedang melakukan pembahasan dengan universitas yang akan menyusun naskah akademik penyertaan modal itu. Targetnya akhir Oktober atau awal November sudah rampung," kata Dariyanto.

Dengan demikian, menurut Dariyanto, regulasi yang sedang disusun akan mengatur penyertaan modal untuk lima BUMD sekaligus dalam satu perda. Hal ini dinilai lebih efisien dan komprehensif dalam menata tata kelola BUMD di Kota Bekasi.

"Penyusunan naskah akademik saat ini tengah dilakukan bekerja sama dengan perguruan tinggi. Setelah naskah akademik selesai, proses pembahasan Perda akan dilanjutkan di DPRD," pungkas Dariyanto.

Peraturan Daerah tentang penyertaan modal BUMD ini ditargetkan dapat berlaku mulai tahun 2026. Dengan berlakunya Perda tersebut, diharapkan pengelolaan dan penyertaan modal kepada BUMD di Kota Bekasi dapat lebih tertib administrasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini