Dituding Sebarkan Fitnah di Medsos, Mantan Honorer Damkar Depok Dilaporkan Ke Polisi

Redaktur author photo
Kasno (kiri) dan Advokat Andi Tatang Supriyadi (kanan)

inijabar.com, Depok – Kasus dugaan fitnah dan mengarah pencemaran nama baik melalui media sosial yang menimpa  pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Aksi Pemberantasan Korupsi (Kapok), Kasno.

Dia seringkali dituduh melakukan tindakan pemerasan terhadap Anggota DPRD dan mengambil alih organisasi dari seorang bernisial SBB melalui penyebaran konten ujaran kebencian di media sosial.

Kasno menyatakan, dirinya merasa geram atas tindakan tersebut yang dianggapnya telah mencemarkan nama baiknya. Akibat tuduhan yang tak berdasarkan kebenaran data dan faktanya yang kerap dilakukan SBB.

Pihaknya telah mengambil langkah hukum melalui kuasa hukumnya telah melaporkan SBB ke Polres Metro Depok dengan nomor surat laporan:STTLP/B/1704/IX/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, pada 24 September 2025.

“Jadi kita sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, kita tunggu saja proses hukumnya sampai sejauh mana, kalaupun ada orang yang merasa dirugikan terhadap diri saya baik secara individu maupun kelompok, silakan saja laporkan karena hukum adalah panglima tertingginya,” ujar Kasno kepada wartawan, Senin (6/10/2025).

Setiap orang bernegara, kata dia, pada prinsipnya wajib, taat dan tunduk terhadap norma-norma aturan hukum. Maka dari itu menurut Kasno, saat ini tidak perlu lagi membuat sesuatu gerakan-gerakan yang bersifat tendensius atau kebencian terhadap seseorang apa lagi hingga memfitnah.

“Itu akan menjadi preseden kurang baik dan kurang bagus kedepannya, bahwa apa yang ditujukan seseorang berinisial SBB kepada saya yang memang tidak pernah merasa melakukan. Monggo silakan kalaupun memang ada buktikan saja nanti di pengadilan,” ucap Kasno.

Kasno mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan SBB atas jeratan pasal 27A atas dasar dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik atau dokumen elektronik. 

Sementara pasal 27B UU ITE (UU Nomor 1 Tahun 2024) termasuk bagi pihak-pihak yang ikut menyebarluaskan informasi berisi ancaman kekerasan atau konten yang merusak reputasi orang lain melalui sistem elektronik.

“Saya secara pribadi sangat menyayangkan atas tindakan itu, dan sebenarnya saya tidak pernah punya masalah dengan SBB itu, justru saya pernah bantu dia setelah dia ada masalah saat dikeluarkan dari pegawai dinas,” kata Kasno.

SBB sendiri sebagai terlapor sebelumnya merupakan seorang pegawai kontrak di salah satu kantor Dinas Pemerintahan Kota Depok yang sempat viral karena pernyataannya yang kontroversial terkait peralatan pemadam kebakaran yang tidak layak karena diduga adanya korupsi.

Setelah kejadian itu, SBB kembali menyorot perhatian publik dan kini ia harus berurusan dengan persoalan hukum. Kasus tersebut diketahui sudah berproses telah memasuki tahapan pemanggilan pelapor dan saksi-saksi dari pelapor.

“Silakan tuduhan-tuduhan itu dia buktikan di ranah hukum. Apakah saya yang bersalah atau justru dia yang bersalah. Kita sudah laporkan ke Polres Depok, ini adalah proses pembelajaran agar semua pihak dan semua orang menggunakan medsos itu dengan bijak sesuai pada tempatnya,” pungkas Kasno.

Sementara itu, Andi Tatang selaku Kuasa Hukum dari Kasno menambahkan,  telah melaporkan SBB karena kliennya merasa dirugikan atas tindakan yang mengarah kepada fitnah dan tuduhan yang tak mendasar.

“Sehingga klien kami melaporkan SBB atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11/2028 tentang Informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27A,” ujar Andi Tatang.

Maka itu, Tatang menegaskan, agar pihak-pihak yang ikut menyebarluaskan konten tersebut dapat membuktikan atas tuduhan yang disangkakan kepada kliennya. Serta kepada kepolisian Metro Depok untuk segera memanggil pihak-pihak yang telah dilaporkan  agar kasus itu dapat terang benderang.

“Kami meminta agar penyidik juga memanggil tak hanya sebatas kepada pembuat videonya. Tetapi kepada pihak-pihak yang ikut serta menyebarluaskan video dugaan fitnahan kepada Klien kami tersebut. Supaya kita mengetahui motif apa sebenarnya yang mereka lakukan dengan menyebarluaskan video tersebut di media sosial,” tandasnya (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini