DPW Desak Tuntaskan Kasus Dugaan Jual Beli Pokir Dewan Depok

Redaktur author photo
Massa DPW saat menggelar aksi di depan gedung DPRD Depok

inijabar.com, Depok – Kasus dugaan kerjasama jual beli proyek Pokok Pikiran (Pokir) yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Depok berinisial TR kembali mencuat dan berbuntut panjang. 

Sejumlah massa yang tergabung dalam Depok Parlemen Watch (DPW) melakukan aksi demonstrasi, di Kantor DPRD Kota Depok pada Kamis (2/10/2025). Dalam aksinya, mereka mendesak agar kasus tersebut ditindaklanjuti dengan tuntas.

Dalam orasinya Koordinator Aksi, Pardong mengatakan bahwa pihaknya meminta agar oknum tersebut dipecat dari keanggotaan DPRD Kota Depok.

"Jika anggota dewan masih serakah meski tunjangannya gede, gajinya gede tidak menutup kemungkinan kita datangi rumah dewan, kita obrak-abrik," ujar Pardong koordinator massa aksi, Kamis (2/10/2025).

Lanjut Pardong juga menegaskan, pihaknya juga akan bersurat ke Kejaksaan Agung dan DPP PKB untuk melaporkan kasus tersebut.

"Kami meminta kepada Badan Kehormatan Dewan, agar memberikan sanksi tegas dan setimpal untuk anggota dewan yang diduga menerima gratifikasi yang jelas-jelas itu korupsi melanggar undang-undang," tegasnya. 

"Dan kami akan berkirim surat secara langsung dengan mendatangi Kejaksaan Agung dan DPP PKB terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oknum anggota DPRD berinisial TR," sambung Pardong. 

Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus ini sudah menjadi konsumsi publik dan pihak Badan Kehormatan DPRD Kota Depok sudah memproses dengan memanggil pihak yang bersangkutan untuk diminta keterangan.

Sementara itu, saat dimintai konfirmasi Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Depok, Siswanto menyatakan bahwa pihaknya (Fraksi PKB) saat ini masih menunggu mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kronologisnya dengan komprehensif.

“Kronologis yang utuh terkait masalah TR ini. Tidak fair, kalau misalkan kami hanya mendapatkan laporan dari TR menyampaikan bahwa itu hanya pinjam-meminjam awalnya. Saya butuh kronologi komplit, komprehensif dari pihak pengusaha supaya bisa menyimpulkan langkah-langkah yang harus diambil oleh Fraksi PKB seperti apa,” ujar Siswanto.

Namun kendati demikian, kata Siswanto secara umum hal itu tidak bisa dibenarkan jika memang ada anggota dewan kemudian melakukan transaksi terkait dengan proyek pokok pikiran. Oleh karenanya, sebelum pihaknya menyimpulkan memang betul ada transaksi dalam hal ini, Kata Siswanto pihaknya tengah mengumpulkan data-data atau informasi secara utuh dari kedua belah pihak.

“Apakah benar memang itu ada transaksi atau hanya pinjam meminjam. Ya siapa tahu kalau TR itu ternyata dekat sekali dengan pengusahanya, tapi apa yang disimpulkan masyarakat bahwa itu terjadi jual beli kemudian ada aspirasi disampaikan tadi itu agar untuk memecatnya,” kata Siswanto.

Akan tetapi, Pria yang pernah bekerja sebagai wartawan itu menjelaskan, perlu diketahui bahwa regulasi pemecatan anggota dewan itu bukan merupakan ranahnya sekwan. Akan tetapi keputusan-keputusan politik itu bisa diambil jika hanya diputuskannya melalui Partai.

“Partai tentu akan mengkaji mengkaji kebenaran itu, jangan sampai partai gegabah mengambil keputusan main PAW saja, main pecat-pecat saja. Tapi kalau dilihat kesalahannya tidak terlalu fatal karena bisa berujung pada gugatan,” ucap Siswanto.

Siswanto mengatakan, semestinya hal ini dapat disampaikan juga ke Partai. Agar kemudian Fraksi PKB dapat mempunyai langkah-langkah atau bahan pertimbangan untuk menyikapi masalah yang dihadapi TR tersebut.

Ia pun menegaskan, jika dugaannya ada mengarah kepada tindak gratifikasi atau korupsi sebaiknya dibuktikan melalui Peradilan atau lainnya. Bukan kepada DPRD yang notabanenya hanya melaksanakan tupoksi sidang etik seorang anggota Dewan.

“Apakah gratifikasi atau suap menyuap atau apa perjanjian tadi itu. DPRD hanya menyidangkan etiknya saja, masalah etika anggota dewan. Untuk keputusan pemecatan diserahkan ke Partai dan apakan itu gratifikasi, suap atau korupsi ya ada di pengadilan,” kata Siswanto.

Maka dengan itu, pihaknya sependapat dengan BKD agar persoalan ini tak berlarut-larut. Dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau musyawarah mufakat.

“Kami sependapat dengan BKD, masalah ini bisa dituntaskan melalui musyawarah mufakat. Tinggal bagaimana penyelesaiannya TR dengan pihak pengusahanya, berharap seperti itu ada titik temu dengan pengusahanya,” tandasnya. (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini