Duh, Polisi Sebut Ada 23 Kasus Peredaran Narkoba di Kab Cirebon Sepanjang Agustus-September 2025

Redaktur author photo
Kapolresta Cirebon KombesPol Sumarni saat jumpa pers

inijabar.com, Kabupaten Cirebon - Peredaran Narkoba di Kabupaten Cirebon sangat meresahkan. Selama bulan Agustus-September 2025 saja Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 23 kasus dengan menahan 34 tersangka.

Dijelaskan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, dari 23 kasus yang terungkap terdiri dari 4 kasus peredaran sabu-sabu, 4 kasus peredaran ganja kering, 13 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, 1 kasus peredaran psikotropika, dan 1 kasus peredaran tembakau sintetis.

"Total ada 34 tersangka yang kami amankan, terdiri dari 6 tersangka kasus sabu-sabu, 8 tersangka kasus ganja kering, 16 tersangka kasus obat-obatan keras, 3 tersangka kasus psikotropika, dan 1 tersangka kasus peredaran tembakau sintetis" ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (10/10/2025).

Sumarni mengatakan, kasus-kasus tersebut tersebar di 18 kecamatan di wilayah Kabupaten Cirebon dan satu kecamatan di Kota Cirebon. Modus transaksi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga lainnya.

Dari hasil pengungkapan 23 kasus tersebut, petugas Polresta Cirebon berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya Sabu-sabu 27,45 gram, 1.613,09 gram ganja kering, 3.601 butir obat keras terbatas, 217 butir psikotripika, dan tembakau sintetis sebanyak 31,94 gram.

Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis pelanggaran mereka. Tersangka peredaran narkotika jenis sabu-sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.

Sementara itu, Tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu tersangka kasus peredaran psikotropika dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP, dan diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 100 juta.

"Kami memastikan akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba,"tandasnya.(Fi)

Share:
Komentar

Berita Terkini