![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Depok- Kasus pungutan liar kembali mencuat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Depok.
Yasmin (43), keluarga dari seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri Depok bernama Egi, mengungkap adanya permintaan uang Rp2 juta dari pihak di dalam lapas dengan ancaman keselamatan.
“Pagi-pagi saya ditelpon, diminta dua juta. Katanya kalau hari ini tidak dibayar, Egi bisa dihabisin di dalam,” ucap Yasmin kepada wartawan InI jabar.com
Menurut Yasmin, permintaan itu muncul setelah Egi dipindahkan dari ruang penampungan ke kamar blok. Ia menyebut pembayaran diarahkan melalui rekening tertentu rekening kepala kamar.
“Disuruh transfer ke Dana atas nama habib hendra pratama,"terangnya.
Pengakuan Yasmin diperkuat oleh Egi yang membenarkan adanya pungutan tersebut. Ia menyebut permintaan uang dilakukan oleh sesama tahanan yang menjadi kepala kamar.
“Udah masuk blok, di kamar langsung diminta Rp 2 juta sama Palkam (Kepala Kamar),” ujar Egi.
Egi menuturkan, alasan yang diberikan karena kebutuhan dirinya seperti kasur, dan keamanan selama ada di lapas Kelas 1 Depok. Kondisi ruang tahanan yang penuh disebut dijadikan alasan penarikan uang tersebut.
“Isinya 17 orang, tapi matras cuma tujuh. Jadi yang lain harus gantian tidur. Katanya buat kebutuhan kamar, makan, sabun, sama peralatan mandi. Tapi kalau nggak bayar, ya katanya bisa dihabisin sama penghuni lain (kepala kamar),” jelasnya.
"Saya kasian sama ibunya Egi smapai sekarang masinkepikiran anaknya takit di apa-apain di lapas kelas 1 Depok,"sambungnya.
Perlu diketahui, narapidana maupun tahanan tidak diizinkan meminta uang sewa kamar di Lapas. Praktik seperti ini dinyatakan ilegal dan bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan tujuan pembinaan adalah agar warga binaan tidak mengulangi tindak pidana dan bisa diterima kembali oleh masyarakat.
Pungutan liar di dalam lapas merupakan bentuk korupsi dan pelanggaran serius dalam sistem pemasyarakatan Indonesia
Hingga berita ini diturunkan, pihak lapas belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan pungutan liar disertai ancaman tersebut.(firman)



