![]() |
| Ketua Fraksi PKB DPRD Depok Siswanto |
inijabar.com, Depok – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Kota Depok menyatakan menghormati penuh putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok terkait hasil pengusutan kasus dugaan perjanjian kerja sama pemberian anggaran infrastruktur dengan pengusaha sehingga menyebabkan pelanggaran etik yang melibatkan salah satu anggotanya, Tatik Rahmawati (TR).
Sebagai tindak lanjut dan upaya fokus pada penyelesaian masalah, F-PKB Depok dengan itu mengambil sikap memutuskan untuk menonaktifkan sementara TR dari seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Depok.
Hal ini diungkapkan Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Depok, Siswanto, dalam keterangan resminya pada konfrensi pers, di Media Center DPRD Kota Depok, Senin (27/10/2025).
Menyikapi hal tersebut berdasarkan Surat Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok dengan Nomor : 426/01/BK.DPRD/SP/X/2025 Tentang Penetapan Sanksi Kepada Anggota DPRD Kota Depok.
Dikatakan Siswanto, bahwa putusan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 29 huruf B Peraturan DPRD Kota Depok Nomor 02 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPRD telah menetapkan sanksi sedang kepada anggota DPRD Kota Depok, TR.
Dia menyebut TR diberikan sanksi sedang, karena terbukti melanggar kode etik yakni berupa perjanjian kerja sama dengan pihak kedua yakni pengusaha Pradana Amaranta (PA) yang menjanjikan pemberian anggaran infrastruktur dan tidak menepati kewajibannya.
Kendati demikian, meskipun terdapat tiga kriteria sanksi (Ringan, Sedang, Berat), Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok memutuskan menjatuhkan sanksi sedang. Ketua Fraksi PKB, Siswanto menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati pilihan dan pertimbangan Badan Kehormatan.
"Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menghormati putusan BKD, putusan atau apa saja yang dipilih oleh BKD," ucap Siswanto.
Siswanto mengakui salah satu poin putusannya adalah merekomendasikan kepada pimpinan DPRD dan Fraksi PKB untuk menindaklanjuti sanksi sedang berupa pemindahan keanggotaan pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Menyikapi rekomendasi tersebut, agar fokus pada masalah TR dinonaktifkan dari AKD. Siswanto juga menegaskan bahwa Fraksi PKB tidak hanya sekadar sebatas pemindahan, namun juga akan mengambil langkah yang lebih tegas.
“Kami pun berharap masalah Bu TR ini cepat selesai, yang saat ini bahkan berlanjut ke laporan Kepolisian kemarin. Ada laporan kepolisian, supaya Bu TR ini fokus dan tidak berlarut-larut menghadapi masalahnya,” paparnya.
Lebih lanjut dimungkinkan, pihaknya juga akan menonaktifkan TR dahulu dari semua Alat Kelengkapan Dewan. Siswanto mengungkapkan TR kini berada di Badan Musyawarah (Bamus) dan anggota Komisi B DPRD Kota Depok.
“Nah, kemungkinan ini akan kita nonaktifkan dulu dari dua alat kelengkapan dewan tadi. Sehingga Bu TR dengan harapannya bisa lebih fokus untuk menyelesaikan masalahnya yang tengah dihadapi saat ini,” kata Siswanto.
Harapannya, dengan langkah menonaktifkan TR dari Bamus dan Komisi B DPRD Kota Depok ini diambil. Agar anggota fraksinya, TR dapat berkonsentrasi penuh untuk menyelesaikan masalah pribadinya yang kini telah berlanjut ke ranah hukum. (Risky)



