Ketua Fraksi PKB Pastikan Keputusan Soal Sanksi TR Hasil Evaluasi Partai

Redaktur author photo

inijabar.com, Depok – Persoalan yang menerpa internal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Depok berbuntut ketegangan antara Ketua Fraksi dan anggotanya usai keluarnya hasil keputusan sanksi Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok terhadap anggota Fraksi PKB, Tati Rachmawati (TR) pada pekan lalu.

Pasalnya, ketegangan itu dipicu ketika Ketua Fraksi PKB DPRD Depok telah mengumumkan sanksi penonaktifan dari seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terhadap anggota DPRD, Tati Rachmawati (TR). Sementara, anggota DPRD Kota Depok, Tati Rachmawati (TR) melalui Penasihat Hukumnya menilai pemberian sanksi tersebut terhadap kliennya merupakan langkah keliru dan di luar kewenangannya.

Sebab itu, nggota DPRD, TR melalui Penasihat Hukumnya, Deny Hariyatna secara resmi melayangkan surat permohonan keberatan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok perihal dengan implementasi pemberian sanksi menonaktifkan TR dari seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada Rabu (29/10/2025).

“Sudah kita serahkan surat keberatan itu kepada Badan Kehormatan. Karena yang direkomendasikan BK dalam keputusannya itu, tidak ada menerapkan sanksi non aktif Bu TR gitu kan, tidak ada,” ujar Deny kepada wartawan Rabu (29/10/2025).

Lebih lanjut kata Deny, bahwa sanksi yang diberikan kepada TR berdasarkan surat salinan Keputusan Badan Kehormatan yakni berupa sanksi sedang yang di dalamnya hanya berisi sanksi pemindahan.

“Dari kata lain yaitu hanya memindahkan. Jadi itu yang menjadi dasar surat ini disampaikan. Pertama, Ketua Fraksi salah menerapkan sanksi kalau sanksi non aktif atau memberhentikan sementara itu, ada tapi untuk kategori sanksi berat,” kata Deny.

Deny juga menjelaskan bahwa adapun ketentuan aturan pemberian sanksi ringan, sedang dan berat tersebut dapat diketahui melalui Peraturan DPRD nomor 2 tahun 2018 tentang Kode Etik Pasal 29. Menurutnya, di mana sanksi tersebut merekomendasikan implementasi sanksi , bukan sanksi non aktif.

“Tapi kenapa sanksi ini melebihi dari apa yang direkomendasikan, ini kan malah jadi persoalan. Dengan alih-alih kata dia (Ketua Fraksi PKB) bilang supaya bisa fokus dalam menghadapi persoalan hukumnya,” kata Deny.

Bahkan Deny menilai bahwa dengan adanya pernyataan Ketua Fraksi PKB terkait hal tersebut akan menimbulkan permasalahan baru.

“Kata kuncinya ini, menimbulkan permasalahan baru. Rekomendasinya sanksinya sedang tapi justru yang diterapkan sanksi berat,” ucap Deny.

“Silahkan dicek siapa yang dirugikan kalau seperti ini. Yang jelas penerapan sanksi ini kaitan dengan keputusan BK artinya yang ada di keputusan itu harus dihormati semua pihak dan kita sudah menerima dan akan mematuhi itu,” tambahnya.

Sementara menanggapi hal itu, Siswanto selaku Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Depok, menilai bahwa langkah TR dengan melayangkan surat permohonan keberatan melalui Penasihat Hukumnya kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) tersebut sebagai tindakan keliru dan mencederai marwah partai.

Siswanto juga menegaskan, Penasihat Hukum TR diduga tidak memahami mekanisme internal partai. Menurutnya, keputusan Fraksi PKB untuk menonaktifkan TR dari seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bukanlah hasil dari keputusan BKD semata, melainkan penilaian langsung dari Partai terhadap kinerja anggotanya.

“Kuasa hukum itu sepertinya tidak tahu mekanisme partai. Keputusan menonaktifkan Bu TR dari alat kelengkapan dewan bukan berdasar vonis Badan Kehormatan, tapi hasil evaluasi partai terhadap kinerja dan etika anggota fraksi,” ujar Siswanto di Kantor DPC PKB, Depok Rabu (29/10/2025) malam.

Siswanto menjelaskan, keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok yang menyatakan adanya pelanggaran etik oleh TR hanya menjadi pemicu bagi partai untuk menindaklanjuti dengan sanksi. 

PKB, kata dia, memiliki wewenang penuh untuk memberikan reward maupun punishment kepada anggotanya tanpa harus menunggu rekomendasi dari BKD.

“Partai punya mekanisme sendiri. Bahkan tanpa rekomendasi BKD pun, partai berhak memberikan sanksi, termasuk penonaktifan atau pergantian antar waktu (PAW),” tegas Siswanto.

Dia juga menambahkan, sanksi yang dijatuhkan kepada anggota Fraksinya, TR tergolong ringan karena hanya berupa penonaktifan sementara dari alat kelengkapan dewan. Padahal, menurutnya, partai bisa saja mengambil langkah lebih tegas sebagaimana yang pernah dilakukan terhadap anggota DPRD di daerah lain yang telah melakukan pelanggaran etik berat.

Siswanto juga menyayangkan langkah TR yang tidak menyampaikan langsung klarifikasi atau keberatannya kepada partai, tetapi lebih justru melalui pihak eksternal yang mengaku sebagai kuasa hukum tanpa adanya surat resmi.

“Kami tidak pernah menerima surat kuasa dari Bu TR. Orang yang mengaku sebagai lawyernya datang begitu saja, padahal urusan ini bersifat internal partai. Tidak semestinya dibawa ke ranah hukum eksternal,” ucap Siswanto.

Menurut Siswanto, seharusnya TR memahami bahwa urusan politik dan kepartaian tidak diselesaikan dengan jalur hukum formal, melainkan melalui mekanisme komunikasi politik. Dia menilai tindakan tersebut justru memperkeruh suasana dan menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap PKB.

“Saya pribadi tersinggung karena tindakan ini melawan mekanisme partai. Ini jadi catatan penting bagi kami di Fraksi. Publik bisa salah persepsi dan mengira PKB tidak solid,” ungkap Siswanto.

Siswanto juga menekankan bahwa partai memiliki kewenangan penuh dalam memberikan sanksi atau penghargaan kepada anggota fraksinya berdasarkan penilaian loyalitas dan kinerja, bukan semata-mata berdasarkan keputusan lembaga lain.

“Partai punya ruang tersendiri untuk menilai anggotanya. Kalau bekerja baik, loyal, dan mengikuti garis partai, maka akan diberi penghargaan. Namun jika melanggar etika dan merugikan partai, sanksi pasti diberikan, terlepas dari vonis BKD,” tandasnya.

Terakhir, Siswanto berharap masalah ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota fraksi agar selalu menjaga integritas, mentaati mekanisme organisasi, dan berkomitmen untuk bekerja demi kepentingan masyarakat.

“PKB selalu mengingatkan agar setiap anggota dewannya berprinsip pada kemaslahatan rakyat. Itu yang seharusnya dijaga,” pungkasnya.

Sementara Ketua DPC PKB Kota Depok, M.Faizin saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya enggan memberikan banyak komentar terkait permasalahan tersebut.

“Off dulu ya, no komen. Kalau untuk permasalahan itu, biar teman-teman di Fraksi PKB saja yang menyelesaikan permasalahan tersebut,” ujar M.Faizin saat dihubungi melalui sambungan telepon selularnya, Kamis (30/10/2025). (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini