Komisi VI DPR Janji Bantu Selesaikan Hak 1900 Eks Karyawan PT.Kertas Lecces

Redaktur author photo

 

Aksi eks karyawan PT.Kertas Lecces

inijabar.com, Jakarta - Perjuangan karyawan PT.Kertas Lecces Indonesia untuk memperoleh hak-hak nya mendapat dukungan dari Komisi VI DPR RI saat diterima di gedung DPR RI Jakarta pada Senin (27/10/2025)

Anggota DPR RI asal Fraksi PKB Nashim Khan menyatakan dukungannya pada perjuangan karyawan PT.Kertas Lecces hingga tuntas

"Saya berkomitmen untuk mengawal dan memperjuangkan hak-hak para karyawan eks PT.Kertas Lecces hingga tuntas. Tinggal menunggu keputusan Menteri Keuangan, karena pengadilan telah menyatakan pailit dan asetnya sudah dihitung kurator. Sekarang keputusan ada di Pak Menteri Purbaya,"ungkap politisi asal Dapil Jawa Timur ini.

Senada dikatakan, Anggota DPR RI asal Partai Gerindra, Kawendra Lukistian, bahwa Pemerintah Pusat melalui Kementerian BUMN dan Kemenkeu harus segera memproses pembayaran hak pekerja PT.Kertas Lecces.

"Pesan Pak Prabowo kan, wong cilik iso gemuyu. Beliau ingin rakyat nya mendapatkan keadilan. Dan keadilan itu berawal dari keberpihakan. InshaAllah saya dan Pak Prabowo berpihak dan menyelesaikan persoalan ini sampai tuntas,"terangnya. Senin (27/10/2025).

Senada dikatakan, Anggota DPR RI asal PDIP Rieki Diah Pitaloka bahwa dirinya telah mengawal kasus ini sejak lama dan kewajiban negara memberikan rasa keadilan bagi rakyatnya.

"Saya kawal kasus ini sejak 2021 saat masih di Komisi IX DPR RI. Namun kami tidak tahu dalam kepailitan ada hak 1.900 eks karyawan yang diutang atau belum dibayarkan,"ucap wanita yang akrab disapa Oneng ini.

"Negara harus hadir.Hak-hak karyawan tidak boleh diabaikan. Saya dan Fraksi PDIP akan memperjuangkan hak eks karyawan Kertas Lecces yang lama diperjuangkan untuk mendapatkan keadilan,"sambungnya.

Sekedar diketahui, kasus bermula saat PT.Kertas Lecces dinyatakan pailit yang menyisakan tunggakan hak 1900 karyawan senilai Rp145,9 miliar. Upaya karyawan dan kuasa hukumnya sudah bertemu sejumlah pihak selain Komisi VI juga Komisi IX dan sejumlah tokoh nasional dan lembaga keagamaan.

"kami juga sudah membuat surat terbuka pada Presiden Prabowo untuk mengingatkan agar negara jangan abai terhadap nasib buruh BUMN yang telah lama mengabdi,"ujar Sahat Poltak Siallagan selaku salah satu kuasa hukum.

Kementerian Keuangan pun sudah digugat dengan niali simbolik Rp 1 per orang sebagai bentuk protes terhadap ketidakjelasan penyelesaian masalah.

Kordinator Kuasa Hukum Paguyuban Pekerja, Eko Novriansyah SH mengatakan, pihaknya menggungat dengan nilai Rp1 per karyawan bukan karena uangnya.

"Tetapi karena keadilan. Negara tidak boleh menahan aset yang seharusnya untuk membayar hak pekerja pailit,"tegasnya.(

Share:
Komentar

Berita Terkini